Menu

Mode Gelap

News · 3 Feb 2025 WIB ·

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Serentak 20 Februari 2025


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada 20 Februari 2025. Keputusan ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, serta menyesuaikan dengan putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual yang digelar Senin (03/02/2025), Mendagri menjelaskan bahwa dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada, sebanyak 296 daerah tidak mengalami sengketa, sementara 249 daerah menghadapi gugatan hasil Pilkada.

Awalnya, pelantikan bagi daerah yang tidak bersengketa direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal ini diundur untuk memastikan proses hukum berjalan optimal serta memberi kepastian politik di daerah.

Mendagri menjelaskan bahwa MK akan mengeluarkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yakni 24 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan perkara yang dihentikan dan yang berlanjut. Setelah itu, KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menetapkan calon kepala daerah terpilih pada 6-8 Februari 2025.

“Kami harapkan masing-masing Ketua DPRD dapat segera menyampaikan pengesahan calon terpilih ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. Selanjutnya, pelantikan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto akan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali Aceh,” ujar Mendagri.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat efektivitas pemerintahan di daerah serta memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.

Di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Rakor ini diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Setwan Zaitul Ikhlas, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dengan adanya kepastian jadwal pelantikan ini, pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat segera bersiap menjalankan roda pemerintahan yang baru pasca-Pilkada 2024. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum