7.topone.id – Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Monitoring Center for Prevention (MCP), Walikota Solok Zul Elfian Umar mengadakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Pertemuan dengan pihak KPK RI berlangsung di Ruang Rapat Bunaken, Lantai 7 Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Walikota Solok Zul Elfian Umar didampingi Plt. Inspektur Kota Solok Jefrizal, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solok Nurzal Gustim, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok.
Kegiatan ini dipimpin oleh Agus Priyanto, Kepala Satuan Tugas Wilayah I.I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, dengan didampingi Koordinator Wilayah Sumatera Barat, Muhammad Janatan.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Zul Elfian menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan KPK RI dalam mendampingi Kota Solok, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah, hingga saat ini capaian MCP Kota Solok telah naik ke posisi enam dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sebelumnya, kami berada di lima posisi terbawah. Insya Allah, dengan sisa waktu yang ada, kami akan mengoptimalkan semua upaya agar memenuhi target sesuai tenggat waktu,” kata Zul Elfian Umar.
Kasatgas Agus Priyanto turut memberikan apresiasi kepada Pemko Solok atas peningkatan capaian MCP di triwulan IV.
“Awalnya, Kota Solok diundang bersama lima daerah dengan capaian MCP terendah di Sumatera Barat. Namun, hari ini, progres yang terlihat sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan hingga berada di urutan enam dari atas,” ungkap Agus Priyanto.
Selain memberikan apresiasi, Agus Priyanto juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penetapan APBD, penyelesaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta percepatan proses pensertifikatan tanah milik daerah.
“Banyak daerah yang keliru memahami mekanisme Pokir DPRD, sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan APBD. Kami selalu memonitor hal-hal tersebut untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” jelasnya.
Diketahui, MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK RI untuk memantau, dan mengevaluasi kinerja program pencegahan korupsi dengan fokus pada tata kelola pemerintahan.
Area intervensi yang diawasi KPK RI melalui MCP meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi penerimaan pajak.
Dengan peningkatan capaian MCP, Pemko Solok berharap dapat terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. (Rd)