Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Jan 2025 WIB ·

MA Tolak Gugatan Maizal Datuak Sayieh Bandaro CS, Tanah Ulayat Sirukam Resmi Milik Nagari


 { Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

7.topone.id – Perjuangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam dalam mempertahankan tanah ulayat seluas kurang lebih 1.789 hektare akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan oleh Maizal Datuak Sayieh Bandaro CS dalam Putusan Kasasi Nomor: 3569 K/PDT/2024.

Keputusan MA yang diterima melalui surat tercatat pada Jumat (17/01/2025), juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang tertanggal 10 Januari 2024, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotobaru yang memenangkan pihak penggugat.

Perjalanan Panjang Perjuangan Hukum

Kasus ini bermula pada 2023, saat Maizal Datuak Sayieh Bandaro CS mengajukan gugatan terkait klaim kepemilikan tanah ulayat Nagari Sirukam yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun berdasarkan ranji kaum. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 11/Pdt.G/2023 di Pengadilan Negeri Kotobaru.

Pengadilan Negeri Kotobaru memutuskan memenangkan penggugat. Namun, KAN Sirukam tidak tinggal diam. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Padang, KAN Sirukam yang didampingi oleh kuasa hukum Rudi Mayandra, SH.MH, CPM, Ade Eka Putra, SH, CPM, dan Ahmad Rudi, SH, CPM tetap berupaya mempertahankan hak masyarakat nagari.

Sayangnya, Pengadilan Tinggi Padang tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini mendorong KAN Sirukam untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 31 Januari 2024, dengan keyakinan bahwa terdapat kekeliruan hukum dalam putusan sebelumnya.

Mahkamah Agung Tegaskan Hak Nagari Sirukam

Dalam putusannya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh KAN Sirukam. MA menegaskan bahwa tanah ulayat seluas lebih kurang 1.789 hektare berdasarkan peta HPHN Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, adalah milik masyarakat Nagari Sirukam. Gugatan yang diajukan oleh Maizal Datuak Sayieh Bandaro CS dinyatakan tidak berdasar dan ditolak seluruhnya.

Selain itu, MA juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan. Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi KAN Sirukam dan masyarakat Nagari Sirukam.

Kuasa Hukum: Perjuangan dan Bukti yang Kuat

Salah satu kuasa hukum KAN Sirukam, Rudi Mayandra mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, berkat perjuangan panjang dan bukti-bukti kuat yang kami ajukan, MA memutuskan memenangkan masyarakat Nagari Sirukam. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya tanah ulayat sebagai hak kolektif yang harus dilindungi,” ujarnya.

Dikatakannya, kemenangan ini tidak hanya menjadi bukti keberhasilan KAN Sirukam dalam mempertahankan tanah adat, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya solidaritas dan perjuangan bersama dalam menjaga warisan leluhur.

Masyarakat Nagari Sirukam menyambut putusan ini dengan penuh syukur, sekaligus berharap keputusan ini menjadi dasar kuat bagi perlindungan tanah adat di masa depan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serap Aspirasi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani

11 February 2025 - 13:35 WIB

HUT ke-17 Gerindra Kabupaten Solok Momentum Kebersamaan dan Harapan Baru

11 February 2025 - 09:35 WIB

Sejarah Baru Politik Kabupaten Solok, Bupati Pertahana dan Terpilih Bertemu Sebelum Pelantikan

11 February 2025 - 04:42 WIB

DPC Gerindra Kabupaten Solok Meriahkan HUT ke-17 dengan Lomba Nyanyi dan Silaturahmi

10 February 2025 - 20:15 WIB

Pejabat Baru Dilantik, Pemkab Solok Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

10 February 2025 - 10:55 WIB

TPID Kabupaten Solok Monitoring Pasokan Pangan di Lembah dan Hiliran Gumanti

6 February 2025 - 19:30 WIB

Trending di Advertorial