Menu

Mode Gelap

News · 26 Aug 2024 WIB ·

KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024


 KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024 Perbesar

7.topone.id – Ketua Sosialisasi
Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Novialdi Putra menyampaikan bahwa KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers yang digelar di d’Relazion Kota Solok, Senin (26/08/2024). Jumpa pers oleh KPU Kabupaten Solok tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU lainnya beserta puluhan awak media Solok.

Lebih lanjut Novialdi Putra mengatakan bahwa KPU Kabupaten Solok telah memastikan kesiapannya dalam menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Dimana pendaftaran akan dibuka selama tiga (3) hari, yaitu dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Solok.

“Syarat dan ketentuan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sudah kita umumkan sebelumnya melalui media massa,” ungkap Novialdi Putra.

Saat mendaftar, imbuhnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok harus menyerahkan seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan, sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Dijelaskannya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 594 Tahun 2024, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol bisa mengajukan Pasangan Calon (Paslon) dengan syarat minimal memperoleh 8,5 persen suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 lalu.

“Syarat minimal dukungan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Dilanjutkannya, dimana daerah dengan penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 250-500 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol harus memeroleh paling sedikit 8,5 persen suara sah.

“Setelah kita kalkulasikan, syarat minimal suara sah sebanyak 18.146 suara. Selain itu, mengingat cukup pendeknya waktu yang tersedia, kepada parpol diharapkan mendaftarkan calon yang diusung lebih awal. Karena selesai mendaftar, calon harus segera melakukan pemeriksaan kesehatan,” harapnya.

Ia berharap kepada Parpol agar tidak ada calon yang mendaftar di hari terakhir, karena waktu pemeriksaan kesehatan yang juga cukup pendek.

Novialdi Putra juga mengungkapkan bahwa untuk pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, pihak KPU Kabupaten Solok telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) Padang.

Calon yang telah memenuhi syarat pendaftaran nantinya akan diberikan tanda terima untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan. Sesuai jadwal di PKPU 8 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan berlangsung dari 27 Agustus sampai 02 September 2024. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekolah Serba Terbatas di Parambahan, Iskan Nofis Tersentuh dan Janji Perjuangkan di DPRD

12 May 2026 - 20:35 WIB

Di Tengah Tudingan, Fokus Bupati Solok Tetap pada Kepentingan Rakyat

8 May 2026 - 08:16 WIB

Ketua DPRD Solok Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Selamat untuk Medison dan Fathanaini

7 May 2026 - 20:53 WIB

MAN 1 Solok dan Ponpes Al Madinah Juara Law Debate Competition 2026

7 May 2026 - 15:46 WIB

Keluarga Apresiasi Penanganan Cepat Protokoler Wagub Sumbar Pascakecelakaan Remaja di Talang

6 May 2026 - 19:14 WIB

Gen Z Diajak Melek Hukum, LAW Debate Competition 2026 Resmi Digelar di UMMY Solok

5 May 2026 - 11:00 WIB

Trending di Hukum