Menu

Mode Gelap

News · 28 Feb 2026 WIB ·

Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Adipura 2025, Terdampak Bencana Alam


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Kota Solok bersama 51 kabupaten/kota lainnya dipastikan tidak masuk dalam penilaian Adipura Tahun 2025. Pengecualian tersebut diberikan kepada daerah yang berstatus terdampak bencana alam pada November 2025, sebagaimana dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, menjelaskan bahwa status terdampak bencana menjadi dasar dikecualikannya Kota Solok dari penetapan hasil akhir penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025.

“Kota Solok dan 51 kabupaten/kota lainnya berdasarkan rilis BNPB berstatus terdampak bencana dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (28/2/2026).

Bencana Jadi Pertimbangan

Penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025. Namun di tengah masa penilaian tersebut, bencana alam melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada November 2025.

Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap berbagai aspek tata kelola daerah, termasuk pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberikan pengecualian agar proses penilaian tetap objektif dan mempertimbangkan situasi darurat yang dialami daerah.

Kategori dan Kriteria Penilaian

Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah kategori penghargaan Adipura berdasarkan rentang nilai:

– Adipura Kencana: nilai di atas 85

– Piala Adipura: nilai 75–85

– Sertifikat Menuju Kota Bersih: nilai 60–75

– Kota Dalam Pembinaan: nilai 30–60

– Kota Dalam Pengawasan: nilai 0–30

Penilaian dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama. Pertama, Anggaran dan Kebijakan (20%), yang meliputi persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).

Kedua, SDM dan Fasilitas (30%), yang menilai rasio ketersediaan sumber daya manusia pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana serta prasarana pengelolaan sampah (95%).

Meski tidak masuk dalam penilaian tahun ini, Pemerintah Kota Solok memastikan komitmen terhadap pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan tetap menjadi prioritas. Upaya pembenahan sistem, peningkatan fasilitas, dan penguatan regulasi akan terus dilakukan guna mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan. (Rd/Rls)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Solok dan KONI Tinjau Seleksi Atlet Sepak Bola Porprov 2026, Beri Motivasi dan Dukungan Penuh

21 June 2026 - 13:40 WIB

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

11 June 2026 - 22:38 WIB

DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

8 June 2026 - 17:13 WIB

Kabupaten Solok Kembali Raih Opini WTP, DPRD dan Pemkab Perkuat Sinergi Pengawasan

29 May 2026 - 22:12 WIB

DPRD Kabupaten Solok Bahas Matang Pilwana Serentak, E-Voting Jadi Sorotan Utama

25 May 2026 - 22:26 WIB

DPRD Kabupaten Solok Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Solok Nan Indah, Soroti Pelayanan dan Manajemen

25 May 2026 - 19:24 WIB

Trending di News