Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Feb 2026 WIB ·

Kejari Solok Masuk Sekolah, Tegaskan: Jangan Takut Intimidasi dan Pungli


 Kejari Solok Masuk Sekolah, Tegaskan: Jangan Takut Intimidasi dan Pungli Perbesar

7.topone.id – Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok memilih langkah yang tak biasa. Masuk ke ruang rapat, duduk bersama para kepala sekolah, dan berbicara terang soal hukum.

Kamis (26/2/2026), Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok menjadi lokasi digelarnya kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Sahabat Guru” dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Tim Intelijen Kejari Solok.

Forum ini mempertemukan kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok dengan jajaran penegak hukum serta pejabat daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, SH, MH, hadir langsung didampingi Kasi Intelijen Doddy Hidayat, SH. Turut hadir Asisten I Pemkab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kacabdin Wilayah III Solok Raya Riko Fernansa, S.Pd, M.Pd, Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Solok Dr. Masrul, M.Pd, AIFO, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Solok.

Tekankan Pencegahan Korupsi dan Pungli

Dalam paparannya, Tim Intelijen Kejari Solok menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan larangan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan pendidikan. Pengelolaan keuangan sekolah, ditegaskan, harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kejati Sumbar) juga disampaikan secara terbuka. Kepala sekolah diminta tidak takut terhadap oknum LSM atau ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.

“Jika ada tekanan atau permintaan yang tidak sah, laporkan,” tegas pihak kejaksaan dalam forum tersebut.

Lebih jauh, sekolah juga diingatkan agar tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun. Mengingat telah adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan serta payung hukum yang jelas, setiap bentuk tekanan finansial di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan.

Pernyataan ini bukan tanpa konteks. Dunia pendidikan kerap menjadi sasaran berbagai kepentingan eksternal yang berujung pada tekanan terhadap pengelola satuan pendidikan.

Sorotan Sengketa Lahan Sekolah

Dalam sesi dialog, sejumlah kepala sekolah menyampaikan persoalan klasik namun krusial, salah satunya status lahan sekolah yang masih dalam sengketa.

Masalah pertanahan ini bukan sekadar administrasi. Ia berpotensi menghambat revitalisasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru, hingga penyerapan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan siap menindaklanjuti dan memberikan pendampingan hukum. Proyek strategis pendidikan dinilai perlu dikawal agar tidak tersendat oleh konflik legal yang berlarut-larut.

Tren PPS Meningkat

Disebutkan pula adanya tren meningkatnya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek daerah. Hal ini menunjukkan kesadaran baru bahwa pembangunan membutuhkan kepastian hukum sejak tahap perencanaan.

Di Sumbar, persoalan pertanahan masih menjadi faktor dominan yang berpotensi menghambat proyek strategis, termasuk di sektor pendidikan.

Penguatan peran intelijen kejaksaan dalam fungsi preventif pun menandai pendekatan yang lebih komprehensif, bukan sekadar penindakan, melainkan mitigasi risiko sejak dini.

Bangun Benteng Hukum Sebelum Badai

Arahan agar sekolah tidak melayani permintaan uang dari pihak tertentu juga mengindikasikan adanya potensi tekanan eksternal yang bisa berkembang menjadi opini negatif jika tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, strategi Kejari Solok dinilai jelas, yaitu membangun benteng hukum sebelum badai datang.

Beberapa langkah yang dinilai perlu diperkuat antara lain pendampingan intensif proyek revitalisasi sekolah melalui skema PPS agar sesuai SOP dan terhindar dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), serta peningkatan pelaporan situasi secara berjenjang kepada Kejati Sumbar dan Direktorat IV JamIntel sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.

Pendidikan Butuh Kepastian, Bukan Ketakutan

Program “Jaksa Sahabat Guru” menjadi sinyal bahwa dunia pendidikan tidak boleh berjalan dalam bayang-bayang tekanan.

Sekolah adalah ruang mencetak masa depan. Ia tidak boleh dikotori praktik pungli, intimidasi, maupun ketidakpastian hukum. Ketika hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendampingi, maka pendidikan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh bersih dan berintegritas.

Kegiatan ditutup pukul 11.30 WIB dalam suasana kondusif. Namun pesan yang tertinggal cukup kuat, yaitu hukum kini hadir lebih dini, bukan menunggu pelanggaran terjadi. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum