Menu

Mode Gelap

News · 17 Oct 2024 WIB ·

Kegiatan P5, DLH Gelar Pendampingan Pembuatan Kompos pada Siswa SMP Negeri 2 Kota Solok


 Kegiatan P5, DLH Gelar Pendampingan Pembuatan Kompos pada Siswa SMP Negeri 2 Kota Solok Perbesar

7.topone.id – Dalam rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok memberikan pendampingan kepada siswa kelas VII di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Solok, Jumat (17/10/2024).

Kegiatan P5 tersebut mengangkat tema “Selamatkan Lingkungan Sekolahku”, dan berfokus pada praktek pembuatan kompos yang melibatkan para siswa secara aktif.

Pendampingan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Solok, Agus Susanto, SH bersama dengan tujuh orang staf.

Disebutkan Agus Susanto, kegiatan P5 ini dirancang untuk menguatkan kompetensi dan karakter siswa sesuai dengan profil pelajar Pancasila, sekaligus mengajarkan mereka pentingnya menjaga lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Susanto juga menjelaskan beberapa cara sederhana untuk menjaga kebersihan lingkungan, termasuk membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan plastik, dan melakukan daur ulang. Selain itu, ia juga mendorong siswa-siswi agar aktif menjaga kebersihan di lingkungan sekolah dan rumah mereka.

“Kami ingin siswa tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga pengalaman langsung tentang cara melestarikan lingkungan serta memanfaatkan barang-barang yang dianggap tidak berguna, menjadi sesuatu yang bermanfaat,” jelas Agus Susanto.

Saat ini, dijelaskannya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok diperkirakan hanya memiliki umur operasional sekitar satu tahun lagi. Sementara itu, timbulan sampah di Kota Solok setiap harinya mencapai 55,34 ton, dengan sampah organik mendominasi sekitar 56 persen.

“Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemko) Solok semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada siswa, mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi timbulan sampah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, DLH Kota Solok juga memperkenalkan berbagai fasilitas pengelolaan sampah di Kota Solok, antara lain Bank Sampah, Rumah Kompos TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah 3R), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

Menurutnya, bank sampah adalah konsep pengumpulan dan pemilahan sampah yang memiliki nilai ekonomis, seperti plastik dan besi.

“Para siswa dapat menabung sampah di bank sampah layaknya nasabah di bank, dengan menggunakan buku tabungan. Selain membantu menjaga lingkungan, konsep ini juga memberikan nilai ekonomis bagi siswa,” paparnya.

Penyuluh Lingkungan, Nelli Amrianis, SP turut memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis sampah organik dan anorganik, serta proses daur ulang yang bisa dilakukan.

“Kegiatan ini bukan hanya sebatas penyampaian materi, tetapi juga diisi dengan aktivitas interaktif seperti praktek pembuatan kompos cair dan padat, yang diikuti siswa dengan penuh antusias,” ungkap Nelli Amrianis.

Melalui kegiatan ini, imbuhnya, diharapkan siswa SMP Negeri 2 Kota Solok dapat menjadi agen perubahan yang peduli terhadap lingkungan, dan bertanggung jawab terhadap pelestarian alam di sekitarnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum