Menu

Mode Gelap

News · 29 Aug 2025 WIB ·

Kabupaten Solok Raih Lokasi Prioritas DAK 2026 Rp 23 Miliar, Bupati Solok Ucapkan Terima Kasih ke OPD


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Kabupaten Solok kembali mencetak prestasi di tingkat nasional. Tahun 2026, daerah ini ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Dana Alokasi Khusus (Lokpri DAK) Bidang Konektivitas Sub Bidang Jalan Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN). Penetapan ini menegaskan peran strategis Kabupaten Solok dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia.

Kabar baik tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Evia Vivi Fortuna, ST.MM, kepada 7.topone.id, Jumat (29/8/2025), di Arosuka.

“Kabupaten Solok menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) yang memperoleh Lokpri DAK Tahun 2026, sebanyak Rp23 miliar” ungkap Evia Vivi Fortuna.

Fokus di Lembah Gumanti: Sentra Bawang Merah dan Cabai Merah

Evia Vivi Fortuna menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut pembahasan DAK bersama Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian PUPR dan Bappenas. Dari hasil pembahasan, kawasan prioritas berada di Kecamatan Lembah Gumanti, yang dikenal sebagai sentra hortikultura nasional khususnya bawang merah dan cabai merah.

“Arahan Kementerian PUPR jelas, usulan DAK 2026 harus melanjutkan program 2025 yang sempat terkena efisiensi akibat Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” paparnya.

Disebutkannya, jika pada tahun 2025 usulan DAK mencapai Rp21 miliar, maka untuk 2026 angka itu naik menjadi Rp23 miliar karena adanya penyesuaian desain dan harga satuan. Usulan tersebut telah dimasukkan ke dalam aplikasi Krisna DAK Bappenas dan kini tinggal menunggu keputusan alokasi resmi dari Kementerian Keuangan.

Ruas Jalan Prioritas DAK 2026

Lima ruas jalan strategis yang diusulkan antara lain:

Jalan Bukit Barampuang – Taratak Galundi

Jalan Convention Hall – Taratak Galundi

Jalan Usang – Alahan Panjang

Jalan Simpang Batu Bagiriak – Galagah

Jalan Taratak Paueh – Simpang Tanjung Nan Ampek

“Ruas-ruas ini akan memperkuat akses logistik kawasan pertanian, sehingga distribusi hasil produksi menjadi lebih lancar dan efisien,” jelasnya.

Kerja Cepat OPD Kabupaten Solok Dapat Apresiasi Bupati 

Sebelumnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH melalui akun Facebook pribadinya mengapresiasi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bergerak cepat memperjuangkan DAK ini.

“Ini bagian dari kerja bersama, kerja tulus dan ikhlas untuk kebaikan masyarakat. Masih banyak PR yang harus kita selesaikan. Insyaallah, sesuai pesan Pak Prabowo Subianto, kita akan terus bekerja, terus bergerak untuk membantu rakyat, khususnya masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Jon Firman Pandu.

Langkah Lanjut: Rencana Kerja DAK 2026

Pada 26–29 Agustus 2025, Dinas PUPR bersama Bapelitbang Kabupaten Solok mengikuti penilaian usulan DAK di Jakarta. Hasilnya, terbit berita acara kesepakatan dengan PFID dan Bappenas. Selanjutnya, penyusunan Rencana Kerja DAK 2026 dijadwalkan berlangsung Oktober–Desember 2025 di Jakarta.

Dengan ditetapkannya Kabupaten Solok sebagai Lokpri DAK 2026, harapan besar terbuka lebar. Infrastruktur jalan yang terbangun tidak hanya mendukung distribusi pangan, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan petani di Lembah Gumanti dan sekitarnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum