Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Sep 2022 WIB ·

Dugaan Tipikor Lahan TPU Kota Solok, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kasus Dipaksakan


 Dugaan Tipikor Lahan TPU Kota Solok, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kasus Dipaksakan Perbesar

SOLOK KOTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan, untuk lokasi Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kota Solok yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Solok, Sukardi mulai menarik perhatian banyak pihak. Pasalnya kasus yang mulai menguak ke publik baru belakangan ini pun dinilai sarat rekayasa.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Sukardi, Zulkifli, di hadapan sejumlah wartawan di Kota Solok, Jumat (23/9/2022).

Ditekankannya, dalam kasus yang menjerat kliennya itu, polisi dalam hal ini penyidik Polres Solok Kota dinilai memaksakan kasus ini. Bahkan dalam penetapan klienya sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk TPU itu, tidak ada surat pemberitahuan sama sekali kepada pihak tersangka.

“Dalam penanganan kasus dugaan Tipikor pembebasan lahan untuk lokasi TPU Kota Solok yang dilakukan penyidik Polres Solok Kota, patut diduga ada unsur rekayasa dan kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik,” kata Zulkifli.

Menurutnya, ini bentuk kriminalisasi terhadap Sukardi selaku tersangka, terkait proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Solok Kota dalam kasus ini.

Zulkifli menegaskan, dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan. Se­bab dalam pembayaran uang pembebasan lahan kepada pihak pemilik lahan, dilakukan secara langsung dan tidak melalui kliennya.

“Terkait nilai pembayaran, itupun berdasarkan ketetapan yang telah dilakukan oleh Tim Appraisal, dan sudah ada Pokja yang dibentuk pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk TPU Kota Solok itu. Dan kalaupun dinilai ada kesalahan dalam kasus ini, itu hanya persoalan administrasi sehingga kasus ini tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Dikatakannya, mustahil tersangka mengahafal dan menjelaskan secara detil undang-undang, pasal-pasal dan ayat-ayat yang disangkakan kepada tersangka. Dan semuanya terkesan sudah disiapkan oleh penyidik, dan tersangka hanya mengiyakan saja ketika ditanya penyidik,” jelas Zulkifli terkait proses penyelidikan kilennya.

Kasus dugaan Tipikor pembebasan lahan untuk TPU Kota Solok ini berawal ketika ada rencana Pemko Solok untuk menyediakan TPU bagi warganya. Lo­kasi lahan yang dipilih dan dinilai layak berada dikawasan Jalan Lingkar Utara Kota Solok.

Rencana awalnya lahan yang dibebaskan untuk lokasi TPU seluas 9.000 meter persegi, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp2,1 miliar. Namun keterbatasan anggaran ditahun 2017 lalu, pembayaran baru dilakukan senilai Rp900 juta lebih, untuk luas lahan seluas 4.000 meter persegi yang dibebaskan.

Namun proses ganti rugi lahan ini terhenti. Sampai Sukardi selaku Kepala Dinas KLH Kota Solok saat itu memasuki masa pensiun, proses pembebasan lahan lanjutan untuk TPU ini tidak kunjung berlanjut.

Kasus ini pun kemudian ditangani oleh pihak Polres Solok Kota, dengan sangkaan dugaan adanya Tipikor yang menjerat Sukardi mantan Kepala Dinas KLH Kota Solok. Pada hal, lanjut Zulkifli saat mendampingi Sukardi, menjelaskan lahan TPU yang dinilai berma­salah itu sekarang sudah dimanfaatkan sebagai lo­kasi pemakamam warga. Dan lahan yang telah dibebaskan itupun sudah tercatat dan masuk sebagai aset daerah.

“Jadi dimana letak pidananya kasus ini. Siapa yang dirugikan. Pembayar telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2017 lalu langsung kepada pemilik tanah,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan terhadap kliennya, Zulkifli mengungkapkan, masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang merugikan hak hak tersangka, atas sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dan merugikan klienya dalam kasus tersebut.

Dirinya selaku kuasa hukum telah melaporkan persoalan ini kepada Irwasum dan Ka­polri. Selain itu kliennya juga akan mengajukan prape­radilan.

Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembebasan lahan TPU itu sudah sesuai dan memenuhi prosedur. Bahkan dalam penanganan kasus ini juga sudah dilakukan gelar perkara. Kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Solok untuk dipelajari tahap I.

“Kita tunggu saja apakah ada yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya. (NI)

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serap Aspirasi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani

11 February 2025 - 13:35 WIB

HUT ke-17 Gerindra Kabupaten Solok Momentum Kebersamaan dan Harapan Baru

11 February 2025 - 09:35 WIB

Sejarah Baru Politik Kabupaten Solok, Bupati Pertahana dan Terpilih Bertemu Sebelum Pelantikan

11 February 2025 - 04:42 WIB

DPC Gerindra Kabupaten Solok Meriahkan HUT ke-17 dengan Lomba Nyanyi dan Silaturahmi

10 February 2025 - 20:15 WIB

Pejabat Baru Dilantik, Pemkab Solok Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

10 February 2025 - 10:55 WIB

TPID Kabupaten Solok Monitoring Pasokan Pangan di Lembah dan Hiliran Gumanti

6 February 2025 - 19:30 WIB

Trending di Advertorial