7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok, Jumat (3/7/2026). Pada rapat yang sama, DPRD juga menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Solok Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan tugas kelembagaan pada tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt, didampingi Wakil Ketua Mukhlis. Sebelum sidang dimulai, pimpinan rapat sempat menskors persidangan untuk menunggu kehadiran anggota hingga jumlah peserta memenuhi kuorum. Setelah kuorum terpenuhi, rapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan rapat mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.3/06/Bamus-DPRD/2026 tentang Jadwal Kegiatan DPRD. Agenda utama meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Solok.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Ranperda tersebut telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 25 hingga 28 Juni 2026. Sementara itu, pembahasan Renja DPRD Tahun 2027 dilakukan oleh Badan Musyawarah bersama Sekretariat DPRD pada 27 Juni 2026.
Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD, Yetty Aswaty, SH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai juru bicara Banggar. Ia memaparkan hasil pembahasan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Solok melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Menurutnya, rekomendasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperbaiki capaian kinerja perangkat daerah, serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat, sehingga Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat kemudian diskors hingga pukul 13.30 WIB karena bertepatan dengan pelaksanaan Salat Jumat. Setelah dibuka kembali, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Jefrizal, S.Pt., M.T., sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap Perda tersebut.
Dalam Pendapat Akhir Bupati Solok yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPRD atas pembahasan Ranperda yang dilakukan secara cermat, objektif, kritis, dan penuh tanggung jawab.
Pemerintah Daerah menilai proses pembahasan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan menerima seluruh pandangan, kritik, saran, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari kemitraan yang konstruktif. Berbagai masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Pada rapat yang sama, DPRD Kabupaten Solok juga menyetujui perubahan jadwal kegiatan DPRD berdasarkan surat yang diajukan Pemerintah Daerah. Usulan perubahan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, hingga rangkaian kegiatan berakhir, DPRD Kabupaten Solok masih melanjutkan pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD teknis terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, pimpinan badan dan kantor, para camat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat fungsional, serta tamu undangan lainnya.
Pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui pengesahan tersebut, DPRD menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan Kabupaten Solok yang berkelanjutan. (Rd)











