Menu

Mode Gelap

News · 17 Jun 2026 WIB ·

DPRD Solok Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Terealisasi 97,10 Persen


 DPRD Solok Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Terealisasi 97,10 Persen Perbesar

7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Rabu, (17/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis. Sidang berlangsung terbuka untuk umum serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, staf ahli bupati, Sekretaris DPRD, para camat, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Solok, H. Candra, SHI, mewakili Bupati Solok membacakan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebelum menyampaikan nota tersebut, ia terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang sedang melaksanakan agenda penting yang tidak dapat diwakilkan.

Dalam sambutannya, Candra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok atas sinergi, dukungan, serta fungsi pengawasan yang telah dijalankan selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,270 triliun atau 97,10 persen dari target sebesar Rp1,308 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,236 triliun atau 93,53 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,321 triliun.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp13,448 miliar serta pengembalian pinjaman revolving masyarakat sebesar Rp12,06 juta, sehingga total penerimaan pembiayaan mencapai Rp13,460 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.

Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp47,596 miliar. Sementara posisi neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp1,990 triliun, kewajiban Rp19,761 miliar, dan ekuitas mencapai Rp1,970 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 telah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Prestasi tersebut juga diperkuat dengan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Pemerintah Kabupaten Solok, lanjut H. Candra, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Usai penyampaian nota penjelasan, Wakil Bupati Solok secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 19 Juni 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 25 hingga 28 Juni 2026 guna mencermati secara mendalam substansi Ranperda tersebut.

Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada 18 Juni 2026, seluruh fraksi DPRD memberikan berbagai masukan, saran, kritik, pertanyaan, serta solusi yang konstruktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Solok Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tetapkan Renja DPRD Tahun 2027

3 July 2026 - 19:30 WIB

Bupati Solok dan KONI Tinjau Seleksi Atlet Sepak Bola Porprov 2026, Beri Motivasi dan Dukungan Penuh

21 June 2026 - 13:40 WIB

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

11 June 2026 - 22:38 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Hasil Pembahasan LHP-BPK 2025, Tekankan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

10 June 2026 - 20:11 WIB

DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

8 June 2026 - 17:13 WIB

Kabupaten Solok Kembali Raih Opini WTP, DPRD dan Pemkab Perkuat Sinergi Pengawasan

29 May 2026 - 22:12 WIB

Trending di News