7.topone.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Arosuka, Kamis (26/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Armen Plani dan Mukhlis, serta menjadi bagian dari agenda resmi DPRD yang telah ditetapkan dalam hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Nomor: 100.1.4.3/08-Bamus/DPRD 2025, dan diperbarui melalui berita acara Nomor: 100.1.4.3-17-2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH hadir langsung menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan 2025. Dalam pemaparannya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan daerah dan prioritas pembangunan yang harus segera diakomodir.
“Perubahan ini penting untuk mengakomodir kebutuhan mendesak yang muncul dalam revisi RKPD 2025. Penyesuaian ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Solok,” jelas Jon Firman Pandu.
Pendapatan dan Belanja Daerah Turun
Dalam rincian yang disampaikan, pendapatan daerah setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp54,92 miliar, dari semula Rp1,346 triliun menjadi Rp1,291 triliun. Penurunan ini bersumber dari:
– PAD: turun sebesar Rp3 miliar
– Pendapatan Transfer: turun Rp51,92 miliar
Rincian Pendapatan Setelah Perubahan:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp136,98 miliar
– Pendapatan Transfer: Rp1,154 triliun
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penurunan dari semula Rp1,391 triliun menjadi Rp1,304 triliun. Penurunan ini terdiri dari:
– Belanja Operasi: turun sebesar Rp51,62 miliar
– Belanja Modal: turun sebesar Rp31,45 miliar
Bupati Jon Firman Pandu menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi perubahan anggaran ini.
“Kesepakatan yang kita bangun bersama harus bisa menjawab kebutuhan riil masyarakat, sekaligus mempercepat laju pembangunan. Kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran lengkap pemerintahan daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Forkopimda, para anggota DPRD, pejabat OPD, Camat, hingga unsur fungsional lainnya.
Rangkaian pembahasan KUA-PPAS Perubahan ini menjadi landasan strategis bagi perencanaan dan pelaksanaan APBD Perubahan 2025, yang diharapkan mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Solok. (Rd)











