Menu

Mode Gelap

Parlemen · 1 Sep 2022 WIB ·

DPRD dan Pemko Solok Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD TA 2022


 DPRD dan Pemko Solok Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD TA 2022 Perbesar

SOLOK KOTA – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Solok.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Bersama Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kota Solok TA 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Rabu malam (31/8/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma dan didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng, Bayu Kharisma serta dihadiri Walikota Solok, Zul Elfian Umar, Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, asisten, staf ahli, Anggota DPRD Kota Solok, dan Kepala OPD di lingkungan Pemko Solok.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma menyampaikan bahwa pada hari Rabu 24 Agustus 2022 lalu, telah dilaksanakan Presentasi KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 oleh Walikota Solok dan TAPD.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Solok, telah dilaksanakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok TA 2022 oleh masing–masing komisi dengan mitra kerja, dari tanggal 25-27 Agustus 2022 yang dilanjutkan dengan Rapat Gabungan komisi hasil pembahasan Rancangan PPAS Perubahan TA 2022.

“Selanjutnya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok TA 2022, dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD terhitung tanggal 28-31 Agustus 2022,” ungkap Nurnisma.

Sementara itu, Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Banggar dan TAPD yang telah membahas rancangan KUA, dan PPAS Perubahan APBD TA 2022 beserta lampirannya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus DPRD untuk disepakati bersama, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan TA 2022,” paparnya.

Dampak dari pandemi Covid-19 telah mengakibatkan pelemahan ekonomi daerah, namun hal tersebut secara berangsur-angsur sudah dapat dikendalikan, salah satunya sudah memulai melonggarkan aktifitas masyarakat dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

“Untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, tentu perlu kita sikapi melalui pengalokasian anggaran pada APBD. Untuk menyikapi perkembangan dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 ini, maka diperlukan perubahan RKPD dan Perubahan KUA PPAS Sementara,” kata Zul Elfian Umar.

“Alhamdulillah perubahan RKPD sudah dapat kita selesaikan beberapa waktu lalu, dan hari ini Rabu 31 Agustus 2022 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bersama Bamus DPRD, kita telah dapat meyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022. Tentunya setelah ini akan kita tindak lanjuti dengan Perubahan RAPBD Tahun 2022,” harapnya. (NI)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum