Menu

Mode Gelap

News · 13 Feb 2023 WIB ·

Dinkes Kota Solok Lakukan Fogging di Perumahan Guru Biruhun, Ini Himbauan RT


 Dinkes Kota Solok Lakukan Fogging di Perumahan Guru Biruhun, Ini Himbauan RT Perbesar

SOLOK KOTA – Adanya dua (2) orang warga Perumahan Guru Jalan Telaga Biruhun RT. 001 RW. 05 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok melaksanakan pengasapan (Fogging), Senin (13/2/2023).

Ketua RT. 001 RW. 05 Masrul mengatakan, fogging ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, menyusul adanya 2 orang warga yang terjangkit DBD. Seluruhnya sempat dirawat di RS Permata Bunda, dan kini mereka sebagian sudah berada di rumah masing-masing.

“Kepada warga untuk mewaspadai DBD selama musim pancaroba ini. Oleh karenanya, warga diimbau melakukan langkah 3M (menguras, menutup dan mengubur) untuk memberantas jentik nyamuk penyebab penyakit tersebut,” himbau Masrul.

Disampaikannya, Fogging itu hanya bisa membunuh nyamuk dewasa. Nyamuk dewasa itu bisa mati hanya dalam 4 hari sampai satu minggu, yang paling efektif adalah membunuh jentiknya dengan 3 M.

Pengasapan dilakukan di sejumlah titik di Perumahan Guru Jalan Telaga Biruhun. Sasarannya lahan kosong atau pekarangan, halaman depan rumah warga, saluran, area depan rumah, dan sejumlah tempat usaha.

“Agar tidak terjadinya lonjakan kasus DBD, kami imbau warga untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian jadikan diri masing-masing sebagai juru pemantau jentik di rumah sendiri, dengan cara ini Insya Allah kasus DBD dapat ditekan sedini mungkin,” ingatnya.

Dikatakannya, untuk menghindari resistensi nyamuk terhadap insektisida dan pencemaran udara, maka tindakan fogging ini harus diikuti dengan upaya pencegahan penyakit DBD lainnya, agar rantai penyebaran demam berdarah benar-benar terhenti.

Dijelaskannya, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan aktivitas Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus minimal dilakukan satu minggu sekali. Kegiatan 3M Plus ini meliputi pertama, menguras (membersihkan) bak mandi, vas bunga, tempat minum binatang peliharaan, atau tatakan dispenser.

Kedua, menutup rapat Tempat Penampungan Air (TPA). Bagi TPA yg tidak mungkin dikuras atau ditutup, bisa berikan larvasida. Ketiga, menyingkirkan atau mendaur ulang barang bekas seperti botol plastik, kaleng bekas dan lain-lain.

3M Plus ini ditambah dengan upaya memberantas larva melalui pemberian Larvasida, memelihara ikan pemakan jentik, memasang ovitrap/ larvitrap/ mosquitotrap. Serta, menghindari gigitan nyamuk dengan menanam pohon pengusir nyamuk, memakai kelambu, repelent/anti nyamuk dan lain- lain. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lima Jabatan Strategis di Polres Solok Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

6 August 2026 - 17:39 WIB

Memilih Walinagari: Antara Amanah, Moral, dan Ketaatan pada Hukum

5 August 2026 - 09:04 WIB

Kolaborasi Pemkab Solok–ITB Wujudkan Alahan Panjang Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

4 August 2026 - 21:14 WIB

BPBD Kabupaten Solok Tuntaskan Rehabilitasi 80 Rumah Terdampak Bencana, Warga Kembali Miliki Hunian Layak

2 August 2026 - 11:36 WIB

Jelang Purna Tugas, Jasra Arnoda Tutup 37 Tahun Pengabdian dengan Pesan Integritas bagi ASN

30 July 2026 - 19:46 WIB

Disparbud Solok Dukung “Silek Masuk Sekolah”, Marcos Sophan: Bentuk Generasi Berkarakter dan Majukan Wisata Budaya

26 July 2026 - 10:49 WIB

Trending di News