Menu

Mode Gelap

News · 13 Feb 2023 WIB ·

Dinkes Kota Solok Lakukan Fogging di Perumahan Guru Biruhun, Ini Himbauan RT


 Dinkes Kota Solok Lakukan Fogging di Perumahan Guru Biruhun, Ini Himbauan RT Perbesar

SOLOK KOTA – Adanya dua (2) orang warga Perumahan Guru Jalan Telaga Biruhun RT. 001 RW. 05 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok melaksanakan pengasapan (Fogging), Senin (13/2/2023).

Ketua RT. 001 RW. 05 Masrul mengatakan, fogging ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, menyusul adanya 2 orang warga yang terjangkit DBD. Seluruhnya sempat dirawat di RS Permata Bunda, dan kini mereka sebagian sudah berada di rumah masing-masing.

“Kepada warga untuk mewaspadai DBD selama musim pancaroba ini. Oleh karenanya, warga diimbau melakukan langkah 3M (menguras, menutup dan mengubur) untuk memberantas jentik nyamuk penyebab penyakit tersebut,” himbau Masrul.

Disampaikannya, Fogging itu hanya bisa membunuh nyamuk dewasa. Nyamuk dewasa itu bisa mati hanya dalam 4 hari sampai satu minggu, yang paling efektif adalah membunuh jentiknya dengan 3 M.

Pengasapan dilakukan di sejumlah titik di Perumahan Guru Jalan Telaga Biruhun. Sasarannya lahan kosong atau pekarangan, halaman depan rumah warga, saluran, area depan rumah, dan sejumlah tempat usaha.

“Agar tidak terjadinya lonjakan kasus DBD, kami imbau warga untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian jadikan diri masing-masing sebagai juru pemantau jentik di rumah sendiri, dengan cara ini Insya Allah kasus DBD dapat ditekan sedini mungkin,” ingatnya.

Dikatakannya, untuk menghindari resistensi nyamuk terhadap insektisida dan pencemaran udara, maka tindakan fogging ini harus diikuti dengan upaya pencegahan penyakit DBD lainnya, agar rantai penyebaran demam berdarah benar-benar terhenti.

Dijelaskannya, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan aktivitas Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus minimal dilakukan satu minggu sekali. Kegiatan 3M Plus ini meliputi pertama, menguras (membersihkan) bak mandi, vas bunga, tempat minum binatang peliharaan, atau tatakan dispenser.

Kedua, menutup rapat Tempat Penampungan Air (TPA). Bagi TPA yg tidak mungkin dikuras atau ditutup, bisa berikan larvasida. Ketiga, menyingkirkan atau mendaur ulang barang bekas seperti botol plastik, kaleng bekas dan lain-lain.

3M Plus ini ditambah dengan upaya memberantas larva melalui pemberian Larvasida, memelihara ikan pemakan jentik, memasang ovitrap/ larvitrap/ mosquitotrap. Serta, menghindari gigitan nyamuk dengan menanam pohon pengusir nyamuk, memakai kelambu, repelent/anti nyamuk dan lain- lain. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum