KABUPATEN SOLOK – Tidak masuknya tiga (3) jorong di Kenagarian Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dalam peta Pemilihan Legislatif (Pileg), atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok membuat masyarakat setempat ataupun peserta Pemilu (Calon Legislatif/Caleg) merasa dirugikan.
Akibatnya, dikutip dari suaraindependentnews.id, kinerja KPU Kabupaten Solok dipertanyakan, pasalnya beberapa jorong yang ada di Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tidak terakomodir oleh KPU tersebut, alias hilang dari data KPU.
Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan gejolak pada masyarakat setempat serta memunculkan rumor apakah itu sebuah bentuk kelalaian, atau dari awal data ke-3 jorong tersebut memang tidak masuk data di KPU Kabupaten Solok.
Hal itu sangatlah beralasan, sebab masyarakat melihat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Nomor 156 tahun 2023, tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 147 tahun 2023 tentang penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Solok, ada tiga Jorong di Nagari Talang tidak ada di dalam daftar tersebut.
Ketiga Jorong yang dimaksud adalah Jorong Panarian, Jorong Koto Gaek dan Jorong Anau Kadok Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Sementara itu, pada Prinsip Pemilu yang terdapat dalam Pasal 3, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berdasarkan UU tersebut, KPU Kabupaten Solok disinyalir melanggar Prinsip Pemilu. Menurut masyarakat tersebut, ada ketidakadilan dari KPU Kabupaten Solok terhadap daerah-daerah yang tidak diakomodirnya.
“Apakah ketiga Jorong tersebut bukan bagian dari wilayah Kabupaten Solok, kok bisa ya jorong-jorong di Nagari Talang yang sudah ada sejak nagari ini berdiri, tidak terakomodir dengan baik, hingga hilang dari data KPU,” ucap beberapa warga.
Caleg asal Nagari Talang ikut berkomentar. Dengan tidak terakomodirnya ke-3 jorong tersebut oleh KPU, mereka merasa akan kehilangan beberapa dukungan dan sejumlah suara, karena ke-3 jorong itu merupakan basis-basisnya para Caleg asal Nagari Talang tersebut.
Yoserizal Datuak Ula Muro, tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua Pemuda Nagari Talang menyebutkan, itu sebuah bentuk kelalaian dari KPU Kabupaten Solok.
“Sejak Pemilu secara langsung dilaksanakan, belum pernah sekalipun kita temukan ada jorong yang tidak masuk ke dalam data KPU. Apalagi di Nagari Talang ini, ketiga jorong tersebut sudah ada sejak zaman ‘katumba’ (terdahulu), ini sungguh miris,” ucapnya.
Senada, Wardesko Pono Batuah, Caleq dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengatakan, terkait ada 3 jorong yang tidak terdata, tentu KPU dalam hal ini kurang cermat menentukan titip pemasangan APK.
“Ini tentu sangat merugikan sekali buat kami para Caleg yang berasal dari Nagari Talang, karna daerah-daerah tersebut merupakan salah satu basis kami dalam pemenang Pemilu tahun 2024 nanti,” ungkap Wandesco.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPU harus meninjau ulang ķembali tentang pemetaan lokasi pemasangan APK, kalau ada yang dihilangkan, ini tentunya sanģat merugikan peserta Pemilu.
Terkait hal ini, dikatakannya, KPU harus berkoordinasi dulu sama PPS dan PPK, karena ini sangat berdampak dan sangat merugikan para peserta Pemilu 2024.
“Kita berharap dengan waktu cepat KPU bisa menyelesaikan perihal ini. Sebagai peserta Pemilu harus taat aturan PKPU, namun kalau kita lihat dari surat edaran KPU, ada wilayah atau jorong yang tidak masuk ke dalam penyebaran APK, sementara di jorong tersebut kita butuh pemasangan APK sebagai wadah sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ir. Bachtul, Caleg Propinsi Sumbar dari Partai Gerindra. Ia mengatakan, baiknya KPU Kabupaten Solok cermati lagi keputusannya tentang lokasi pemasangan APK. Jika ada kealpaan, baiknya direvisi dan diperbaiki lagi sesuai masukan dari masyarakat.
Legislator asal Nagari Guguk Kecamatan Gunung Talang ini berharap, dengan tidak terakomodirnya ke-3 jorong tersebut oleh KPU, mudah mudahan tidak mempengaruhi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
“Itu salah satu bentuk kerugian yang diderita para Caleg nantinya, karna kehilangan suara di basisnya, termasuk kerugian bagi pemilih, karna akan kehilangan hak konstitusionalnya,” sebut Bachtul.
Menyikapi hal itu, wartawan mencoba berkoordinasi dan mengkonfirmasi persoalan tersebut ke Komisioner PPK Gunung Talang dan ke Komisioner KPU Kabupaten Solok.
Tomi Efendi, SE, Ketua PPK Kecamatan Gunung Talang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Solok baru mengeluarkan 4 lokasi atau titik untuk sebaran pemasangan APK.
“Iya, itu yang dikeluarkan oleh KPU, memang di 4 lokasi itu sebaran pemasangan APK,” kata Tomi Efendi.
Tomi Efendi menyebutkan, usai di konfirmasi ke KPU Kabupaten Solok, memang ada beberapa jorong yang belum terakomodir untuk pemasangan APK. insyaa allah akan direvisi KPU secepatnya,
Ia juga menegaskan, terkait 4 lokasi pemasangan APK yang diterbitkan KPU, diluar itu, yang belum terakomodir oleh KPU, itu tidak akan mempengaruhi DPT ataupun TPS setempat.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Novialdi Putra, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Solok. Ia menyampaikan, terkait masukan tersebut, kami mengucapkan terima kasih.
“Terkait titik lokasi pemasangan APK dalam SK KPU 157 untuk Nagari Talang, kendati tidak tertulis nama-nama masing jorong, tapi itu sudah kami akomodir semua pada poin 13, yakni sepanjang Jalan Talang, jadi tidak ada wilayah yang luput dalam poin 13 tersebut, dan juga prinsip pemasangan APK tetap mengacu terhadap PKPU 15 tahun 2023,” terang Novialdi Putra.
Dan terkait titik APK ini, imbuhnya, tidak ada hubungannya dengan DPT atau TPS, jadi jangan melebar kemana-mana, sekali lagi terima kasih atas masukannya.
“Jangan over generalisasi lah, titik APK tidak ada hubungan dengan yang lain-lain, jadi jangan dikait-kaitkan. Kendati demikian, masukan dan tanggapan kami inventarisir, terima kasih,” ucapnya.
Saya tegaskan kembali, dilanjutkan Novialdi Putra, titik yang maksud sebenarnya sudah terakomodir pada poin 13, kendati tidak secara spesifik dalam SK, kendati demikian masukan kami terima, dan akan kami tindaklanjuti.
Sebelumnya, wartawan sudah berkoordinasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Despa Wadri, komisioner KPU Kab Solok lainnya. Ia menyebutkan bahwa akan kami bicarakan dengan komisioner yang lain, karena untuk kampanye ada di divisi Pak Novialdi, divisi Parmas.
Selang beberapa waktu kemudian, Komisioner Despa Wadri meneruskan berupa himbauan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Assalamualaikum Bapak/Ibuk, berhubung masih ada titik lokasi pemasangan APK yang belum terakomodir dalam SK 157, silahkan Bapak/Ibuk mereview dan menginventarisir semua lokasi di wilayah masing-masing. Insyaallah 1 atau 2 hari ke depan, akan kita lakukan revisi SK sesuai masukan dari Bapak/Ibuk, Parpol, dan Pemda”.
Terkait himbauan di atas, Despa Wadri menegaskan kembali, bahwa Novialdi Putra sedang menunggu konfirmasi dari PPK, Parpol, Pemda dan masyarakat, biar tidak sering merubah SK lokasi APK tersebut. (Rd)