7.topone.id – Bupati Solok, Dr. (H.C) Jon Firman Pandu, SH, terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Solok pascabencana hidrometeorologi. Rabu (14/1/2026), Bupati Solok melakukan audiensi dengan Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Bogor guna membahas rencana pembangunan infrastruktur jaringan air bersih.
Audiensi tersebut membahas secara khusus rencana pembangunan jaringan air bersih yang sebagian lokasinya berada di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Infrastruktur ini sangat vital mengingat sejumlah jaringan air bersih mengalami kerusakan parah akibat bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Pertemuan berlangsung konstruktif dan dihadiri oleh Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI, Dr. Ir. Ammy Nurwati, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Kepala BKSDA Sumatera Barat Hartono, SP, M.Si, serta jajaran pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, termasuk unsur Dinas PUPR dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Solok.

Dalam pemaparannya, Bupati Jon Firman Pandu menjelaskan bahwa Pemkab Solok saat ini tengah fokus pada upaya pemulihan pascabencana, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih yang menjadi persoalan mendesak di tengah masyarakat.
“Pasca bencana, kebutuhan air bersih masyarakat menjadi persoalan yang sangat krusial. Kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan akses air bersih,” ujar Jon Firman Pandu.
Bupati Solok menambahkan, dengan dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Pemkab Solok telah merencanakan pembangunan jaringan air bersih di lima titik lokasi.
“Namun, tiga titik berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan, masing-masing di Kecamatan Junjung Sirih, X Koto Singkarak, dan Gunung Talang, sehingga membutuhkan persetujuan serta mekanisme khusus dari Kementerian Kehutanan,” paparnya.

Disampaikannya, kami sangat berharap pembangunan ini mendapat persetujuan, karena menyangkut kebutuhan dasar dan hajat hidup masyarakat Kabupaten Solok.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI, Dr. Ir. Ammy Nurwati, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan posisi koordinat sumber air serta statusnya dalam zonasi dan blok kawasan konservasi.
“Hal pertama yang perlu dipastikan adalah titik koordinat sumber air berada di blok kawasan yang mana. Jika berada di blok pemanfaatan, pembangunan dapat dilakukan sesuai mekanisme perizinan. Namun apabila berada di blok perlindungan, perlu dilakukan peninjauan ulang atau mempertimbangkan alternatif relokasi,” jelas Ammy Nurwati.
Lebih lanjut, Ammy Nurwati menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan awal, terdapat satu titik lokasi berstatus Hak Pengelolaan (HPL), namun jalur pipa melintasi kawasan suaka margasatwa.
“Untuk kondisi tersebut, pembangunan masih dimungkinkan melalui mekanisme perjanjian kerja sama, tanpa harus mengurus perizinan berusaha maupun persetujuan penggunaan kawasan,” sebutnya.

Sementara itu, lanjutnya, satu titik lainnya berada di blok pemanfaatan kawasan suaka margasatwa, sehingga memungkinkan untuk diproses perizinannya. Adapun satu titik berada di zona margasatwa pada blok perlindungan, sehingga disarankan untuk dilakukan relokasi pembangunan demi efektivitas dan percepatan pelaksanaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Solok menyampaikan kesiapan untuk melakukan relokasi titik pembangunan dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis, efektivitas, serta percepatan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Audiensi ini menjadi langkah strategis awal dalam merumuskan solusi terbaik yang menyeimbangkan kepentingan konservasi lingkungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemkab Solok optimistis, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan, pembangunan jaringan air bersih dapat segera direalisasikan secara berkelanjutan, tepat guna, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rd)











