Bukit Cambai Alahan Panjang Kabupaten Solok
KABUPATEN SOLOK – Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Suardi memberhentikan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat, Mahyunar Datuak Nan Putiah, akibat Ketua KAN tersebut tidak mau menandatangani alas hak untuk pembebasan lahan Wisata Bukit Cambai.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang tokoh masyarakat Simpang Tanjuang Nan Ampek kepada media ini, yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, Minggu (02/04/2023).
Pemberhentian Ketua KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek, Mahyunar Datuak Nan Putiah tertuang dalam Surat Keputusan Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, dengan Nomor: 12/2023, tentang pemberhentian kepengurusan KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek yang lama dan pengangkatan kepengurusan KAN baru.
“Dulu, setahu saya sekitar tahun 2013, kenapa niniak namak mau menandatangani kesepakatan persetujuan pembangunan kawasan Ekowisata Bukit Cambai, karena pemerintah mempunyai Program Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Ekowisata Berbasis Masyarakat (PPKE BM),” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa niniak namak beserta tokoh masyarakat mau memberikan ijin dan menandatangani surat kesepakatan hanya untuk pengembangan program ekowisata tersebut, bukan memberikan lahan yang lebih kurang 25 hektar tersebut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok.
“Apalagi sekarang beredar informasi bahwa Bukit Cambai tersebut bukan lagi diurus oleh Pemda Kabupaten Solok, namun dikelola secara pribadi oleh Bupati Solok Epiyardi Asda,” paparnya.
Dilanjutkannya, nah berdasarkan itulah kenapa Ketua KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek Mahyunar Datuak Nan Putiah tidak mau menandatangani alas hak untuk pembebasan lahan ekowisata Bukit Cambai, yang berbuntut pada pemberhentian dirinya oleh walinagari tersebut.
“Dan pemberhentian Ketua KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek Mahyunar ini seperti telah dikondisikan, banyak kejanggalan dan bertentangan dengan tatanan adat istiadat Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek ini,” terangnya. (Rd)