PADANG – Kota Solok menerima Penyaluran Dana Bagi Hasil Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Triwulan II Tahun 2022 sebesar Rp3.899.983.669, yang diserahkan langsung kepada Walikota Solok Zul Elfian Umar oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah, di The ZHM Premiere Kota Padang, Jumat (12/08/2022).
Penyerahan Penyaluran Dana Bagi Hasil Dari Pemprov Sumbar, Triwulan II Tahun 2022 sebesar Rp3.899.983.669 tersebut, dilansungkan disela menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 ini mengangkat tema, ”Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sesuai Undang-Undang HKPD, dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Percepatan Realisasi APBD“. Rakornas tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Perwakilan 34 Provinsi se Indonesia, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Solok Zul Elfian Umar menyebutkan bahwa Rakornas itu merupakan kegiatan rutin yang dikemas satu kali dalam satu atau tahun. Pada kesempatan kali ini, juga sebagai implentasi dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang baru saja ditetapkan.
“Dalam UU tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta memberikan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah terhadap perkembangan faktual,” kata Zul Elfian Umar.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah berharap agar Rakornas ini berdampak besar pada peningkatan perekonomian masyarakat, serta terhadap peningkatan kinerja ASN dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. (NI)