Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2022 WIB ·

Armen An Diduga Kuat Jual Tanah Ulayat Iswendra Datuak Rajo Api ke Pemko Solok


 Armen An Diduga Kuat Jual Tanah Ulayat Iswendra Datuak Rajo Api ke Pemko Solok Perbesar

SOLOK KOTA – Jika alasannya Pemerintah Kota Pemko (Solok) menguasai tanah ulayat kaum saya berdasarkan telah membeli dari Armen An, saya minta Pemko Solok menghadirkan Armen An tersebut ke lokasi tanah yang telah dijualnya itu.

Hal itu dikatakan oleh Iswendra Datuak Rajo Api, di Jalan Lingkar Utara Kota Solok pada media ini, Jumat (18/11/2022), usai melihat kondisi tanah yang pernah dipasang plang oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok, Alvian beserta belasan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa 01 November 2022 lalu.

“Armen An ini siapa, kok bisa-bisanya dia menjual tanah ulayat kaum saya ke Pemko Solok. Pemko Solok pun lalai dalam hal ini, dasarnya apa kok bisa Pemko Solok bisa menganggarkan untuk pembelian tanah ulayat kaum saya ini,” kata Iswendra Datuak Rajo Api.

Dikatakannya, saya sedikitpun tidak ada niat untuk merusak tatanan yang telah dibuat oleh Pemko Solok, sehingga tanah ulayat kaum saya ini masuk ke dalam wilayah Kota Solok yang sebelumnya lokasi ini adalah Laban Bapilin Jorong Pasa Jumek Nagari Tanjuang Bingkuang.

“Namun sebagai mamak dari kemenakan, tentunya saya harus menjaga Sako jo Pusako yang telah diamanahkan ke diri saya. Lokasi ini adalah Pusako (Tanah Ulayat) Kaum Datuak Rajo Api, dan itu harus dijaga dan dipergunakan untuk keperluan anak kemenakan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemko Solok harus bisa menjelaskan persoalan ini seterang-terangnya, menghadirkan Armen An yang katanya menjual tanah ini, dan jangan membuat pencitraan seolah-olah saya yang menyerobot tanah Pemko Solok.

“Saya menilai, ada oknum-oknum yang berkolaborasi dalam penyerobotan tanah ulayat kaum saya, salah satunya Armen An ini. Makanya Armin An ini harus dihadirkan untuk menjelaskan atas penjualan tanah ini ke Pemko Solok,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Solok, Alvian bersama belasan personil Satpol PP memasang plang di atas tanah yang diklaim oleh Iswendra Datuak Rajo Api tersebut, Selasa 01 November 2022 lalu. Namun, plang yang bertuliskan tanah ini milik Pemko Solok yang sudah terpasang, harus dibongkar kembali karena diminta oleh Iswendra Datuak Rajo Api.

“Pemerintah Kota Solok melakukan pemasangan plang di atas tanah Pemko Solok yang telah bersertifikat sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya penguasaan tanah oleh masyarakat,” sebut Alvin.

Dijelaskan Alvian, sertifikatnya hak pakai Nomor 14 Kelurahan Kampung Jawa, diterbitkan tanggal 13 Agustus 1998. Dengan luas total 13.460 meter persegi. Jadi tanah tersebut tercatat sebagai tanda Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II Kota Madya Solok dengan sertifikat hak pakai Nomor 14, dengan gambar situasi 4 Oktober 1995 yang berarti nomornya 404-1995.

“Batas-batas tanah itu ditunjukkan oleh Armen An, ini adalah pemilik tanah semula. Jadi Pemda Kota Solok membeli tanah ini dari Armen An. Kalau tidak salah membeli tanah itu pada tahun 1996, dengan surat pernyataan pelepasan hak. Jadi ini didapatkan dari proses jual beli dengan pemberian ganti rugi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Setelah dibeli, dilanjutkannya, kemudian disertifikatkan dan terbitlah sertifikat hak pakai ini dengan luas totalnya 13.460 meter persegi.

“Sebelumnya, ada upaya-upaya pensertifikatan tanah ini oleh masyarakat (Patriati) dengan mengajukan peta bidang tanah sekira tahun 2014, BPN memproses namun belum keluar sertifikatnya,” ungkapnya lagi.

Kami menyurati BPN pada September 2021 (Surat Sekda), dijelaskannya, dan BPN Kabupaten Solok mengungkapkan bahwa surat peta bidang itu bukan bukti kepemilikan hak, dan proses penerbitan sertifikat atas peta bidang tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Namun kita juga menyayangkan adanya pihak lain yang mengklaim dan berupaya melakukan penguasaan fisik, dan ini masuk kedalam penyerobotan, karena ini jelas tanah bersertifikat yang dilindungi oleh hukum. Apabila ada upaya-upaya perbuatan hukum di atas itu tentunya masuk kategori pidana,” katanya.

Jika masyarakat melakukan perlawanan, imbuhnya, dan merasa berhak atas tanah ini, serta memang mempunyai bukti-bukti kepemilikan silahkan tempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serap Aspirasi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani

11 February 2025 - 13:35 WIB

HUT ke-17 Gerindra Kabupaten Solok Momentum Kebersamaan dan Harapan Baru

11 February 2025 - 09:35 WIB

Sejarah Baru Politik Kabupaten Solok, Bupati Pertahana dan Terpilih Bertemu Sebelum Pelantikan

11 February 2025 - 04:42 WIB

DPC Gerindra Kabupaten Solok Meriahkan HUT ke-17 dengan Lomba Nyanyi dan Silaturahmi

10 February 2025 - 20:15 WIB

Pejabat Baru Dilantik, Pemkab Solok Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

10 February 2025 - 10:55 WIB

TPID Kabupaten Solok Monitoring Pasokan Pangan di Lembah dan Hiliran Gumanti

6 February 2025 - 19:30 WIB

Trending di Advertorial