7.topone.id – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Tomi Farto mengatakan bahwa KPU Kota Solok membuka pendaftaran selama tiga (3) hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 bagi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Solok yang bakal maju dalam pemilihan serentak 2024.
Hal itu disampaikannya saat KPU Kota Solok menggelar Konferensi Pers bersama awak media, di Aula Kantor KPU Kota Solok, Senin (26/08/2024).
“Untuk itu, KPU Kota Solok melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pendaftaran Calon Walikota dan Wawako Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024, termasuk telah merias Aula Terbuka KPU Kota Solok ini agar suasananya meriah di “Alek” Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2024,” ungkap Tomi Farto.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Solok tersebut juga mengatakan bahwa sebelum pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, KPU Kota Solok juga sudah mengumumkan ke publik terkait syarat dan jadwal pendaftaran melalui media massa, maupun website KPU.
“Waktu pendaftaran berlangsung 3 hari, kami mengharapkan kepada Pasangan Calon (Paslon) agar bisa mendaftar lebih awal. Hal ini untuk memberikan ruang bagi pasangan, dan tim untuk melengkapi dokumen jika masih ada yang kurang nantinya,” paparnya.
Menurutnya, kalau terlalu mepet jelang terakhir pendaftaran, tentunya nanti Paslon Walikota dan Wawako Solok sulit melengkapi dokumen-dokumen syarat calon, atau pencalonan yang kurang.
Disebutkan Tomi Farto, hingga saat ini baru ada 2 Legal Officer (LO) Paslon Walikota dan Wawako Solok yang berkonsultasi ke “Helpdesk” pencalonan KPU. LO dari Pasangan Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal dan Pasangan Nofi Candra-Leo Murphy.
Menurutnya, untuk persyaratan calon mengacu pada PKPU 10 tahun 2024 tentang Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pendaftaran calon oleh Parpol atau gabungan Parpol berdasarkan akumulasi suara sah hasil Pemilu Serentak 2024. Untuk Kota Solok, Parpol atau gabungan Parpol pengusung harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen,” jelasnya.
Diterangkannya, Kota Solok dengan DPT 55.832 mengacu pada 10 persen suara sah. Dan pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin total suara sah sebanyak 45.345 suara, jadi 10 persennya sebanyak 4.535 suara.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Yance Gafar menyebutkan bahwa usai mendaftar ke KPU, Paslon akan diberikan tanda terima sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan.
Yance Gafar mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan Calon Walikota dan Wawako Solok dari 27 Agustus sampai 2 September 2024. Dimana pihak KPU Kota Solok pada Pilkada kali ini bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang.
“Selanjutnya KPU akan melanjutkan tahapan penelitian syarat administrasi calon, dari 29 Agustus-4 September 2024. Serta serangkaian tahapan pencalonan lainnya. KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DPT) pada 22 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sehari berikutnya,” pungkasnya. (Rd)