Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 8 Aug 2024 WIB ·

Pelaporan Warga Oleh Pemerintah ke Kepolisian, Mantan PH Pemkab Solok: Miris


 Pelaporan Warga Oleh Pemerintah ke Kepolisian, Mantan PH Pemkab Solok: Miris Perbesar

Mantan Penasehat Hukum (PH) Pemkab Solok, Jasril Jack

7.topone.id – Mantan Penasihat Hukum (PH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Jasril Jack Datuak Pintu Langik mengaku sangat miris dengan adanya sejumlah pelaporan warga ke kepolisian oleh Pemkab Solok, beberapa waktu lalu.

Menurut Jasril Jack, tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Padahal, tugas pemerintah adalah melayani dan mengayomi rakyatnya.

“Miris jika pemerintah mengadukan rakyatnya sendiri ke ranah hukum. Pemerintah tugasnya melayani dan mengayomi, bukan menyusahkan rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyatnya,” ujar Jasril Jack di Kotobaru Solok, Kamis (08/08/2024).

Jasril Jack yang menjadi Penasihat Hukum Pemkab Solok tahun 2005-2010 dan 2016-2021, mengaku pernah mengalami pengalaman serupa sekira tahun 2018.

Saat itu, dikatakannya, Pemkab Solok sedang melakukan penertiban Terminal Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Saat itu, sejumlah pihak dari Pemkab Solok berniat mengadukan masyarakat yang tidak mau membongkar tempat usahanya.

“Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan pembongkaran oleh pedagang. Bahkan, ada pula yang mengusulkan pengerahan Satpol PP untuk pembongkaran,” ungkapnya.

Namun, imbuhnya, sebagai PH Pemkab Solok kita mengusulkan agar Bupati dan Wakil Bupati Solok serta jajaran Pemkab Solok, untuk menggunakan cara-cara persuasif dan mengajak seluruh pedagang untuk berdialog.

“Terkhusus pada usulan membawa masalah ini ke jalur hukum, kita langsung menolak. Tdak seluruh persoalan mesti diselesaikan di ranah hukum,” ucapnya.

Disebutkannya, saya menolak untuk membawa masyarakat ke jalur hukum. Adanya pemerintah, bukan untuk melawan rakyat, tapi untuk melindungi, mengayomi dan melayani rakyat.

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka, drg. Musfir Yones Indra melaporkan dua mantan Tenaga Harian Lepas (THL) RSUD Arosuka, IW dan SRD ke Polda Sumbar, Sabtu (3/8/2024).

Dokter gigi kelahiran Kota Padang tersebut melaporkan IW dan SRD atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian, Nomor: STTLP/144.a/VIII/2024/SPKT POLDA SUMATERA BARAT.

Kedua mantan THL itu, dilaporkan karena diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 36 ayat (1).

IW dan SRD dituduh memanipulasi data pasien yang tertanggung pembiayaan oleh pihak BPJS Kesehatan, dengan memasukkan data pasien ke Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk mengklaim tagihan pembayaran pelayanan ke pihak BPJS Kesehatan, tanpa sepengetahuan pelapor selaku Plt. Direktur RSUD Arosuka Kabupaten Solok.

Meski perbuatan keduanya untuk membantu biaya pengobatan pasien dari keluarga miskin yang tak terdaftar sebagai peserta JKN pada tanggal 22 Desember tahun 2022 lalu, IW dan SRD dinilai pelapor telah berbuat curang dan melakukan penipuan, serta telah mengganggu hubungan baik Pemkab Solok dengan mitra kerja, yakni BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Solok Armen, AP, MM, juga melaporkan 3 warga Kabupaten Solok ke Polda Sumbar terkait dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu malam (23/7/2023).

Pejabat asal Nagari Bungo Pasang, Kecamatan Salido, Kabupaten Pesisir Selatan itu, melaporkan Asrizal Nurdin, Nursyam Khatib Bandaro, dan Nasrul ke Polda Sumbar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/147.a/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.

Turut hadir dalam pelaporan itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Deri Akmal, ST, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Novriandi Putra, SE.Akt.

Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah BKD Multias, SE, Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Jebnoka Levismon, SKM, MM, dan Kuasa Hukum Pemkab Solok Dr. Suharizal, SH, MH. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Kota Solok Sebut Belum Terima Surat Cuti Anggota DPRD Berkampanye di Tahapan Pilkada 2024

9 October 2024 - 22:14 WIB

Gelar Konferensi Pers, KPU Sampaikan Tahapan Pilkada Kota Solok 2024

9 October 2024 - 21:22 WIB

Tingkatkan Ketaatan dan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Padang Gelar Razia Gabungan

8 October 2024 - 22:39 WIB

Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra Mangkir dari Panggilan Bawaslu

7 October 2024 - 14:57 WIB

Calon Walikota Ramadhani Kirana Putra dan Oknum ASN Pemko Dilaporkan Tim Hukum NC-LM ke Bawaslu Kota Solok

4 October 2024 - 15:18 WIB

Pemkab Solok Jumpa Pers Pasca Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Bukik Akok

30 September 2024 - 19:44 WIB

Trending di News