Anggota DPRD Kabupaten Solok Zamroni saat menerima aspirasi masyarakat
KABUPATEN SOLOK – Sebagai wakil rakyat yang harus tegak lurus untuk kepentingan rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Zamroni mempertaruhkan jabatannya sebagai anggota dewan, jika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 101 pekerja oleh Aqua Grub Solok.
Hal itu disampaikannya dalam menerima aspirasi aksi demo seratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, di Depan Kantor Walinagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, bahwa sebagai wakil rakyat, dan apa yang dia nikmati itu karena masyarakat.
“Sudah 21 hari anak-anak nagari mendatangi rumah saya, dan tentunya sebagai orang yang dipilih masyarakat apapun bentuknya pada hari ini saya harus berada bersama masyarakat,” kata Zamroni.
Kehadiran saya di tengah-tengah bapak/ibu (peserta aksi demo), dilanjutkannya, tidak semata-mata melakukan pembelaan dan kalau ada PHK yang mereka lakukan (Manajemen Aqua), bapak/ibu silahkan copot jabatan saya.
“Itu konsekuensi Zamroni jadi anggota dewan. Tokoh masyarakat harus peduli, dan tentunya masyarakat yang punya etika, punya adat tidak bisa bertahan dimana 101 masyarakat pengangguran yang bisa jadi bangkai, dan itu menjadi cerita hari ini,” ucapnya.
Saya yakin, imbuhnya, sudah 21 hari, jika tokoh masyarakat tidak mendengarkan aspirasi ini, bisa jadi para pemuda yang di PHK ini akan anarkis. Karena investasi yang diperjuangkan dulu adalah untuk dinikmati.
“Saya berharap, hari ini Bupati Solok Epiyardi Asda menemui kita, sebagai orang yang beretika tolong sampaikan aspirasi tersebut dengan tertib,” ingatnya.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Aqua Group Zulkarnain menyebutkan bahwa aksi demo tersebut dalam rangka penyampaian aspirasi atau keluh kesah ke Bupati Solok sebagai masyarakat Kabupaten Solok sekaligus sebagai pekerja di Pabrik Aqua.
“Karena sejak 2016 lembur kita tidak dibayarkan, kemudian kita melakukan protes kepada perusahaan tetapi malah ujungnya di PHK sepihak,” ungkap Zulkarnain.
Sebetulnya, dilanjutkan Zulkarnain, jika dilihat kerugian yang harus dibayar perusahaan itu sebesar dua setengah sampai tiga miliar. Namun kita melihat, manajemen perusahaan lebih memilih berselisih dengan pekerja dari pada menyelesaikan kewajibannya menunaikan hak-hak para pekerja.
“Dari pertama kita melakukan aksi mogok kerja, dari taksiran kami, perusahaan bisa mencapai kerugian sebesar tujuh puluh sampai delapan puluh miliar. Seandainya saja manajemen perusahaan mau membayarkan kewajiban sebesar dua setengah sampai tiga miliar, mungkin kerugian tak sebesar ini,” paparnya.
Dikatakannya, kami melihat ada egoisme dari pihak perusahaan, dimana dari penglihatan kami perusahaan tetap mempertahankan apa yang menjadi pendiriannya.
Ia berharap, agar pekerja bisa bekerja kembali seperti biasa tidak ada sangsi apapun yang diberikan pada pekerja karena aksi mogok yang kita lakukan adalah aksi mogok yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (Tim)