Oleh: Syafridoerahman
7.topone.id – Alahan Panjang Resort merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Solok yang mulai dibangun pada tahun 1996 di tepi Danau Diateh (Danau Kembar), Alahan Panjang, Sumatera Barat.
Pembangunan kawasan wisata ini dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Solok Gamawan Fauzi, dengan tujuan memaksimalkan potensi keindahan alam dan udara sejuk dataran tinggi Danau Kembar.
Seiring kembali menghangatnya polemik status lahan Alahan Panjang Resort, penting bagi publik untuk tidak memandang persoalan ini secara sepotong-sepotong.
Sejarah pembangunan kawasan tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan lahan bukanlah tindakan serampangan, melainkan melalui tahapan hukum dan administrasi yang jelas.
Berdasarkan berbagai sumber dan dokumen resmi, pembangunan Alahan Panjang Resort diawali dengan proses pembebasan lahan. Pada 30 September 1996, Gamawan Fauzi selaku Bupati Solok mengirimkan Surat Nomor: 100/46/TP-1996 kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat.
Surat tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dati II Solok telah menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi atas pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur, sekaligus memohon penetapan hak atas tanah eks HGU tersebut.
Lebih jauh ke belakang, Pemerintah Kabupaten Solok juga memiliki arsip resmi yang memperlihatkan proses hukum yang sah sejak akhir 1980-an. Pada 15 Juni 1987, diterbitkan Berita Acara Pembebasan Tanah/Ganti Rugi Nomor: 01/PPT-Kab/1987, yang mencatat pembebasan tanah masyarakat di kawasan yang kemudian masuk ke dalam HGU PT Danau Diatas Makmur.
Proses ini diperkuat dengan terbitnya Surat Ukur Nomor: 511/1988 tertanggal 11 Februari 1988, yang menjadi dasar penerbitan HGU Nomor 1 atas nama PT Danau Diatas Makmur. Dokumen-dokumen tersebut menandai bahwa penguasaan lahan dilakukan melalui mekanisme administrasi pertanahan yang diakui oleh negara.
Pada 3 September 1996, Direktur PT Danau Diatas Makmur saat itu, Ir. Zainal Arifin, menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak, yang menegaskan bahwa pelepasan tanah dilakukan secara resmi dan disertai pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Solok sebesar Rp105.000.000.
Dalam konteks ini, menjadi relevan untuk menilai karakter kepemimpinan Gamawan Fauzi. Ia dikenal luas sebagai pemimpin yang berhati-hati, bersih, dan teliti dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sulit membayangkan seorang Gamawan Fauzi membangun fasilitas pariwisata menggunakan anggaran daerah di atas lahan yang belum jelas legalitasnya, apalagi di atas tanah yang masih berstatus sengketa.
Pembangunan Alahan Panjang Resort pada masanya bukanlah keputusan instan atau emosional, melainkan melalui kajian administratif, hukum, dan perencanaan yang matang.
Oleh karena itu, mengaitkan polemik lahan hari ini sebagai kebijakan sepihak atau kelalaian pemerintahan masa lalu menjadi tidak proporsional jika mengabaikan fakta-fakta historis tersebut.
Menyikapi persoalan lahan Alahan Panjang Resort, semua pihak semestinya menempatkan sejarah sebagai pijakan utama. Bertanya kepada orang yang tepat dan membaca dokumen yang ada akan jauh lebih bijak dibandingkan membangun narasi tanpa dasar yang kuat.
Gamawan Fauzi, sebagai Bupati Solok saat destinasi wisata ini dibangun, adalah saksi sekaligus pelaku sejarah pembangunan Alahan Panjang Resort. Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk meluruskan sejarah, bukan mengaburkannya.
Kepastian hukum dan kejujuran pada fakta akan menjadi jalan terbaik agar Alahan Panjang Resort tetap berdiri sebagai aset daerah, bukan sumber konflik berkepanjangan. ***











