Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Parlemen · 21 Sep 2022 WIB ·

Fraksi Solok Adil Makmur Pertanyakan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda ke BKPSDM


 Fraksi Solok Adil Makmur Pertanyakan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda ke BKPSDM Perbesar

SOLOK KOTA – Terkait persoalan surat PLT Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli Tahun 2022 yang lalu, dimana tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan Walikota Solok pada setiap dinas di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Solok, Juru Bicara (Jubir) Fraksi Solok Adil Makmur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Rusdi Saleh mempertanyakannya ke Dinas BKPSDM.

“Sudah sejauh mana persiapan pendataan tenaga non ASN sesuai dengan surat dari Menpan RB,” kata Rusdi Saleh saat Sidang Paripurna DPRD Kota Solok, dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Solok, Rabu (21/9/2022).

Fraksi Solok Adil Makmur melihat, dilanjutkan Rusdi Saleh, para honorer/non ASN disibukkan untuk melengkapi persyaratan, dimana salah satu persyaratan harus melampirkan beberapa syarat diantaranya seperti pengangkatan yang mulai dari awal, sampai akhir serta bukti pembayaran honorium sesuai pengangkatan (SK) pegawai honorer tersebut.

“Pertanyaannya, bagaimana dengan pegawai honor yang melebihi 5 tahun bekerja di tempat, di instansi yang berbeda-beda?. Tentunya hal ini sangat kesulitan dalam melengkapi berkas ini, terutama dalam bukti honorium sesuai pengangkatan SK, sehingga mereka disibukan mencari berkas tersebut yang sesuai dengan istansi tempatnya bekerja dulu,” paparnya.

Maka dari itu, imbuhnya, kedepannya kami meminta terkait honorer yang masa kerjanya sebelum 2021, atau melebihi 1 tahun terutama sekali masa kerjanya melebihi 5 tahun, kami meminta kepada BKPSDM untuk memberikan perlakuan khusus terhadap mereka.

“Karena Faksi Solok Adil Makmur DPRD Kota Solok tidak ingin adanya kesalahpahaman, dan multitafsir oleh pegawai non ASN kepada pemerintah kita terhadap hal ini,” kata dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Disampaikannya, pemahaman terkait siapa saja yang berhak mengisi pendataan ini, seperti pegawai non ASN yang tidak bergaji dan yang tidak dibayarkan honorium perbulannya, termasuk terhadap tenaga kesehatan dan penyuluh. Ini juga menjadi salah satu prioritas dalam hal pendataan tersebut.

“Selain itu, Fraksi Solok Adil Makmur mendapatkan informasi bahwasanya ada pegawai honor kita yang sudah mencoba membuat akun pendataan non ASN, namun data yang diisi ditolak dengan alasan belum didata oleh admin instansi di wilayah mereka bekerja,” ungkapnya.

Fraksi Solok Adil Makmur mempertanyakan, katanya, apa penyebab dari permasalahan tersebut?. Karena ada pegawai honor kita yang sudah bekerja sekian tahun, namun tidak bisa membuat data akun tersebut, padahal sebelumnya masing-masing instansi di Kota Solok sudah menyampaikan data tersebut ke BKPSDM Kota Solok.

“Jadi, diharapkan pada Saudara Walikota Solok mohon disikapi dan tanggapannya,” ucapnya.

Sehubungan dengan naiknya harga BBM per tanggal 6 September 2022 yang lalu, lanjutnya, yang mana secara tidak langsung berdampak pada kenaikan inflasi yang sangat dampak pada ekonomi masyarakat kita. Fraksi Solok Adil Makmur meminta kepada Pemda untuk memberikan prioritas terhadap program-program pemulihan, diantaranya melalui program jaring pengamanan sosial dengan melakukan bantuan sosial UMKM.

“Dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, kami tidak ingin bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak ingin mengalami permasalahan. Untuk itu, kepada Pemda melalui dinas terkait, dalam hal ini haruslah cermat dan teliti serta selektif terhadap pendataan,” ingatnya.

Diungkapkannya, karena kami melihat data-data yang disampaikan terdahulu, tentunya mengalami perubahan-perubahan. Salah satu faktornya ada yang penerima bantuan yang tidak lagi berdomisili di Kota Solok, namun masih terdata sebagai penerima bantuan.

“Begitu juga dengan faktor-faktor lainnya, untuk itu mohon di Dinas terkait agar disikapi dengan cermat,” ingatnya lagi.

Tampak hadir pada Sidang Paripurna dalam rangka Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Solok tersebut, Walikota dan Wakil Walikota, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah, Asisten Setda dan seluruh OPD, serta unsur ninik mamak, dan bundo kanduang. (NI)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wawako Solok Resmikan Mushalla Jabal Rahim Kelurahan VI Suku

7 December 2024 - 15:27 WIB

Bersama Kapolres Solok, Wabup Jon Firman Pandu Serahkan Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni

6 December 2024 - 19:27 WIB

Pastikan Persediaan Pangan Jelang Nataru, Wabup Solok Kunjungi Bulog Kotobaru

4 December 2024 - 19:50 WIB

Pilkada 2024 Usai, Wabup Solok Jon Firman Pandu Minta Seluruh Masyarakat Lupakan Perbedaan Pilihan

3 December 2024 - 21:29 WIB

Kwarran Gerakan Pramuka Tanjung Harapan Adakan LPP Tingkat SD

3 December 2024 - 21:22 WIB

Tempat Tinggal Warga Rusak, Dinsos Kota Solok Salurkan Bantuan pada Korban Pohon Tumbang

3 December 2024 - 19:45 WIB

Trending di News