Menu

Mode Gelap

News · 4 Jan 2024 WIB ·

Diragukan Tokoh Masyarakat, Hak Interpelasi di DPRD Kabupaten Solok Bergulir


 Diragukan Tokoh Masyarakat, Hak Interpelasi di DPRD Kabupaten Solok Bergulir Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Keraguan para tokoh masyarakat Kabupaten Solok akan terlaksananya hak interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, terhadap kebijakan-kebijakan kepala daerah yang dinilai sangat merugikan kepada hak-hak masyarakat terjawab sudah.

Kamis (04/01/2024), DPRD menggelar Sidang Paripurna pembukaan masa sidang I di tahun 2024, sekaligus menyepakati dan memutuskan untuk melaksanakan hak interpelasi, dan interpelasi tersebut dimasukkan kedalam Badan Musyawarah (Bamus), sebagai langkah awal bergulirnya proses hak interpelasi di DPRD Kabupaten Solok tersebut.

Selain itu, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra itu juga menyepakati untuk menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) terkait beberapa persoalan yang terjadi belakangan ini yang perlu diklarifikasi oleh pemerintah daerah.

Ketua Fraksi Gerindra, Hanif Hafiz dalam Rapat Paripurna DPRD itu mengatakan bahwa penggunaan hak interpelasi dewan harus menjadi sikap dewan. Apalagi, dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Solok, sudah 27 orang anggota DPRD Kabupaten Solok yang telah membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungan.

“Hak interpelasi, harus menjadi sikap tegas dewan dalam mengurai persoalan yang terjadi, agar semua jelas dan diketahui oleh masyarakat Kabupaten Solok,” tegasnya.

Senada, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok DR. Dendi, S.Ag, MA juga menyuarakan hal yang sama dan mendesak dewan untuk menggunakan hak interpelasi, dan segera ditindaklanjuti melalui Bamus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menyebutkan bahwa ada beberapa persoalan yang menjadi dasar Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk menggunakan hak Interpelasi.

“Yang pertama persoalan objek wisata Cambai Hills yang sudah meresahkan masyarakat. Dalam persoalan ini dewan mempertanyakan sejumlah aset yang telah dibangun oleh Pemda Kabupaten Solok, yang telah diserahkan kepada masyarakat setempat diduga sudah tidak ada lagi,” sebut Dodi Hendra.

Kedua, lanjutnya, ada dugaan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung Partai Politik (Parpol) tertentu yang dinilai meresahkan masyarakat, dan ini juga menjadi salah satu dasar dewan menggunakan hak interpelasi.

“Ketiga, dugaan pemberhentian sementara walinagari yang diduga inkonstitusional. Ini sudah menjadi keputusan dewan dan harus ditindaklanjuti, dan diagendakan melalui Bamus,” tegas Dodi Hendra diikuti ketokan palu.

Selain memutuskan penggunaan hak interpelasi, dalam Sidang Paripurna DPRD tersebut dewan juga menyepakati menyurati Pemda Kabupaten Solok terkait dugaan adanya keterlibatan tiga Dinas di lingkup Pemda Kabupaten Solok, yang membiayai aksi demo yang menuding anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Solok juga menyepakati untuk menyurati Pemda yakni Sekretariat Daerah (Setda) untuk meninjau kembali, kontrak kerjasama Pemda dengan Penasehat Hukum (PH) Pemda Kabupaten Solok, Dr. Suharizal, SH.MH.

DPRD Kabupaten Solok juga menyepakati, jika Pemda tidak menyikapi surat DPRD Kabupaten Solok terhadap persolan tersebut hingga sidang paripurna berikutnya, dewan akan membawa ketingkat Panitia Khusus Pansus. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum