KABUPATEN SOLOK – Aksi demo ratusan massa yang bernamakan Aliansi Masyarakat Peduli Nagari (AMPN) Gantung Ciri, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Senin (18/12/2023), ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menjadi ricuh akibat ucapan Bupati Solok Epiyardi Asda, yang mengatakan pemberhentian sementara Walinagari Gantung Ciri karena maling uang rakyat.
Selain itu, kedatangan Bupati Solok Epiyardi Asda menemui aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Solok tersebut, tanpa diminta ataupun diundang DPRD, langsung memberikan keterangan terkait pemberhentian Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha, yang membuat peserta aksi demo kecewa, terprovokasi dan melemparinya dengan botol dan gelas air mineral.
Beruntungnya, selain petugas keamanan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura DPRD Kabupaten Solok Aji Zamroni, SH bisa meredam emosi para peserta aksi demo, dan meyakinkan peserta aksi demo bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Solok akan diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Di depan aksi demo, Aji Zamroni meminta Bupati Solok Epiyardi agar tidak kasar kepada masyarakat. Karena menurutnya, masyarakat yang datang hari ini ke DPRD dalam rangka aksi demo telah melaksanakan hal tersebut sesuai Undang-undang (UU).
“Protapnya sudah jelas, saudara bupati anda jangan kasar. Jangan kasari masyarakatmu, dengar itu. Kalau masyarakat datang ke DPRD, ini lembaga saya, dengarkan itu karena yang punya lembaga saya. Anda di sana (Kantor Bupati), jangan marah-marah di sini,” ujar Aji Zamroni.
Kepada masyarakat (Aksi demo), Aji Zamroni pun meminta agar jangan anarkis. Karena dirinya juga berdiri bersama masyarakat dan rela menunda perjalanan dinasnya ke luar daerah, demi menerima aspirasi dari masyarakatnya.
Para peserta aksi demo sudah pada pintar, namun kalau ada yang mencoba memprovokasi, memancing-mancing, jangan lakukan anarkis. Apa yang diinginkan masyarakat datang ke lembaga DPRD, kami sudah mewakili.
Kalau bapak dan ibu menyampaikan aspirasi ataupun surat terkait kebijakan bupati (Yang dinilai merugikan masyarakat), ya ke DPRD. Sesuai Tupoksi kami, kami adalah perwakilan bapak/ibuk. Surat bapak/ibuk tersebut akan kami tindaklanjuti. (Rd)