Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Nov 2024 WIB ·

Diduga Merugikan, Pakai Fasilitas Negara Paslon Emiko-Irwan Dilaporkan Kuasa Hukum JFP-Candra ke Bawaslu


 Diduga Merugikan, Pakai Fasilitas Negara Paslon Emiko-Irwan Dilaporkan Kuasa Hukum JFP-Candra ke Bawaslu Perbesar

7.topone.id – Diduga merugikan negara atas pemakaian fasilitas negara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Solok Emiko-Irwan dilaporkan Tim Kuasa Hukum Jon Firman Pandu (JFP)-Candra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.

Paslon Bupati dan Wabup Solok Emiko-Irwan diduga kuat telah merugikan negara dengan memakai fasilitas negara, yaitu memasang baliho Paslon Emiko-Irwan di beberapa billboard milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tanpa membayar kewajiban sebagaimana mestinya pada Pemkab Solok seperti layaknya orang lain atau perusahaan yang memakai billboard milik Pemkab Solok tersebut.

Laporan ke Bawaslu tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (TTL) Bawaslu Kabupaten Solok Nomor: 013/PL/PB/Kab/03.17/XI/2024 yang telah dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Solok, pada Selasa malam (26/11/2024).

Usai membuat laporan, Tim Kuasa Hukum JFP-Candra, Boy London, SH, MH pada 7.topone.id mengungkapkan bahwa dirinya bersama Tim Kuasa Hukum JFP-Candra, mendampingi tim pemenangan membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Solok.

“Hari ini kita mendatangi Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok guna melaporkan dugaan salah satu Paslon Bupati, dan Wabup Solok yang memakai fasilitas negara dan merugikan negara,” ungkap Boy London.

Selain itu, imbuhnya, kita juga melaporkan salah satu Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) dengan hal yang sama, dimana sesuai yang kami lihat selama perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok 2024, sangat merugikan negara.

“Selain negara, tentunya ini juga merugikan Paslon lainnya. Alhamdulillah,laporan kami telah diterima oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Boy London menjelaskan, berdasarkan azas praduga tak bersalah tentunya kita tetap menegakkan supremasi hukum. Hal ini tentunya harus ditegaskan di Kabupaten Solok, bahwa menggunakan fasilitas negara serta dan merugikan negara adalah suatu tindakan pidana sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024

“Atas laporan kami ke Bawaslu Kabupaten Solok yang telah dilengkapi dengan bukti dan saksi (Dua alat bukti), kami berharap kepada Bawaslu Kabupaten Solok agar sesegera mungkin untuk menindaklanjuti laporan kami tersebut, karena ini sangat merugikan negara.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyebutkan bahwa pada hari ini ada 3 laporan ke Bawaslu Kabupaten Solok, dimana dua laporan sudah diterima.

“Sedangkan satu lagi sedang diterima oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok. Tentunya atas adanya laporan ini, Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serap Aspirasi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani

11 February 2025 - 13:35 WIB

HUT ke-17 Gerindra Kabupaten Solok Momentum Kebersamaan dan Harapan Baru

11 February 2025 - 09:35 WIB

Sejarah Baru Politik Kabupaten Solok, Bupati Pertahana dan Terpilih Bertemu Sebelum Pelantikan

11 February 2025 - 04:42 WIB

DPC Gerindra Kabupaten Solok Meriahkan HUT ke-17 dengan Lomba Nyanyi dan Silaturahmi

10 February 2025 - 20:15 WIB

Pejabat Baru Dilantik, Pemkab Solok Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

10 February 2025 - 10:55 WIB

TPID Kabupaten Solok Monitoring Pasokan Pangan di Lembah dan Hiliran Gumanti

6 February 2025 - 19:30 WIB

Trending di Advertorial