KABUPATEN SOLOK – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok didesak Koalisi Pro Keadilan Tujuh 7 Fraksi DPRD Kabupaten untuk menyepakati, dan melaporkan yang bersurat ke Kepolisian Resor (Polres) Solok, Kordinator Umum (Kordum) Solidaritas Lintas Nagari (Solina) Arisvan Bachtiar, yang menyebutkan dalam selembar surat bahwa anggota DPRD “Mark up” keuangan negara (Maling uang rakyat), secara berjamaah.
Hal itu disepakati Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, bersama Koalisi Pro Keadilan 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Nagari (AMPN) di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Kamis (28/12/2023).
Dalam audiensi dengan perwakilan AMPN tersebut, atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Solok menyepakati, pertama meminta Bupati Solok Epiyardi Asda untuk mengembalikan hak dan jabatan Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, terkait permasalahan Alahan Panjang Resort, atas masukan dan saran dari 7 Fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Solok akan melanjutkan kembali Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok.
Ketiga, terkait Bukit Cambai Ketua DPRD akan menyurati ketua-ketua fraksi, dan jika itu menyangkut hukum DPRD Kabupaten Solok akan merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok di Bukit Cambai.
Keempat, terkait pencemaran nama baik Lembaga DPRD Kabupaten Solok oleh Solina melalui selembar surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok, atas nama lembaga, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). (Rd)