7.topone.id – Diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) Solok pada 28 September 2024 lalu, Calon Walikota Solok periode 2025-2030, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra dan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Solok H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH (NC-LM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (04/10/2024).
Pelaporan Calon Walikota Solok nomor urut dua (2) tersebut telah diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin beserta jajaran di Kantor Bawaslu setempat, dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL) Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024. Pantauan 7.topone.id, penerimaan laporan Tim Hukum Paslon NC-LM tersebut dihadiri langsung oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan Tim Hukum Paslon NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan kru atas dugaan pelanggaran pemilihan (Pilkada Kota Solok 2024).
“Setelah adanya laporan ini, tindaklanjutnya kita akan menggelar rapat pleno untuk memeriksa kembali terhadap laporan apakah sudah terpenuhi syarat formilnya,” kata Rafiqul Amin.
Rafiqul Amin mengungkapkan bahwa dalam pelaporan tersebut juga disertakan dukumen berupa tertulis sekaligus CD Video (VCD). Menurutnya, jika syarat formilnya terpenuhi laporan itu tentunya akan diregister, namun jika tak terpenuhi Bawaslu akan memberi waktu untuk melengkapi temuan (Bukti) tersebut.
“Jika laporan tersebut diregister, artinya satu kali dua puluh empat jam langsung kita lakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu yaitu kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” pungkasnya.
Usai melaporkan Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan 2 oknum ASN Pemko Solok, Tim Hukum Paslon NC-LM menggelar jumpa pers di Posko Pemenangan Paslon NC-LM di Lukah Pandan Kota Solok.
Dalam keterangannya, Tim Hukum Paslon NC-LM, Amnasmen menyebutkan bahwa Pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah. Setiap tahapan itu mesti dipastikan, dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil, bermartabat dan berintegritas.
“Kami menghimbau perangkat daerah, stakeholder, badan-badan yang berpotensi dijadikan alat kepentingan politik, agar menghindari, menolak dengan tegas, menfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu Paslon, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” himbau Amnasmen.
Disampaikannya, berdasarkan laporan masyarakat itu, kami Tim Hukum NC-LM akan melakukan langkah-langkah preventif dengan mendatangi, dan berkoordinasi dengan beberapa institusi atas adanya potensi, kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu Paslon pada Pilkada Kota Solok.
Tim Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok NC-LM juga mengajak kepada semua pihak, agar mendukung terciptanya proses Pilkada yang adil, jujur, bermartabat, berintegritas dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat Kota Solok.
Sementara itu, Aermadepa juga mengungkapkan bahwa Tim Hukum Paslon NC-LM telah melakukan pelaporan pada Bawaslu Kota Solok terhadap sejumlah pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, dalam hal tersebut terlapornya Calon Walikota Solok Bapak Ramadhani Kirana Putra.
“Kemudian juga ada 2 ASN di DLH Kota Solok. Adapun peristiwa yang kita laporkan itu berkenaan dengan kampanye yang dilakukan oleh Ramadhani Kirana Putra di Aula Taman Kalumpang Gurun Bagan Kelurahan VI Suku,” ungkap Aermadepa.
Disebutkannya Aermadepa, pertemuan dengan metode dialog pada Sabtu 28 September 2024 tersebut kami jadikan sebuah video untuk bukti sebuah laporan ke Bawaslu Kota Solok. Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan itu dilakukan, ditemukan melalui WhatsApp Grup (WAG).
“Dalam video tersebut Bapak Ramadhani Kirana Putra berbicara pada pertemuan itu dan diduga melanggar pasal 187A UU Pemilu 2011, dimana pasal tersebut melarang setiap orang memberikan atau menjanjikan uang atau imbalan lain,” paparnya.
Dalam video tersebut, Bapak Ramadhani Kirana Putra pada saat berkampanye tersebut meminta pada yang hadir, Tenaga Harian Lepas (THL) DLH Kota Solok untuk memilihnya dengan menjanjikan, kalau Ramadhani Kirana Putra terpilih jadi walikota gaji bapak-bapak akan dinaikkan dan THL juga akan dinaikkan.
“Menurut kajian kami, hal ini sudah memenuhi unsur pelanggaran dimana telah menjanjikan uang atau imbalan lain. Selain itu, pelanggaran lainnya adalah tempat pertemuan itu adalah taman milik Pemerintah Daerah (Pemda),” jelasnya.
Dijelaskannya, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)/Undang undang itu jelas dinyatakan, fasilitas dan anggaran pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. Selain itu, pertemuan tersebut dilaksanakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian.
Sedangkan untuk terlapor lainnya, Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto ASN/PNS DLH Kota Solok diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan memberikan fasilitas pada Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra.
“Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto dari Pemda dinilai dan patut diduga menfasilitasi untuk dilaksanakan pertemuan kampanye. Dan mereka adalah ASN aktif, tentunya menurut Undang-undang ASN tentunya mereka harus netral, dan ketentuan ini yang dilanggar,” tutupnya. (Rd)











