KABUPATEN SOLOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sabtu (23/12/2024), menggelar Jumpa Pers terkait kegiatan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, bersama awak media. Jumpa pers tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Kepala Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ir. Gadis, M.Si, Kepala Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Haferizon, SH, I, Plt Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, SH, dan staf Bawaslu setempat.
Kepala Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Haferizon, dalam jumpa pers tersebut menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Solok telah melakukan pengawasan diantaranya tentang pengawasan kegiatan kampanye, kegiatan pengawasan daftar pemilih tambahan serta kegiatan pengawasan logistik.
Terkait kegiatan pengawasan kampanye, Bawaslu Kabupaten Solok telah melakukan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) pada 24 Oktober 2023, terkait larangan-larangan kampanye dengan Surat Himbauan (SH) Nomor: 068/PM.00.02/K.SP-10/10 Tahun 2023.
Bawaslu Kabupaten Solok juga telah melakukan himbauan dengan SH Nomor: 086 kepada Parpol pada tanggal 03 November 2023, terkait jadwal kampanye.
Bawaslu Kabupaten Solok juga telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder dan Parpol pada 06 November 2023, terkait penandatanganan dan kesepakatan bersama penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu juga telah membentuk tim fasilitas pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2024, ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Nomor: 058.
Bawaslu Kabupaten Solok telah melakukan sosialisasi, himbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), black campaign, melawan hoax, tolak politik uang dan larangan kampanye diluar jadwal, dengan memasang spanduk atau baliho pada tanggal 11 November 2023, yang telah disebarkan pada 14 kecamatan di Kabupaten Solok.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Solok juga telah melakukan himbauan pada Parpol pada 10 November 2023 terkait penertiban APS secara mandiri, dan pemberitahuan jadwal penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan SH Nomor: 110.
Bawaslu telah melakukan Rakor dengan stakeholder pada tanggal 10 November 2023, terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) kampanye dan penertiban APK. Mengintruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan Nomor Surat: 111, pada tanggal 10 November 2023, terkait pendampingan penertiban APS, APK yang dilakukan oleh Satpol PP.
Mengirim Surat Pemberitahuan kepada Satpol PP dengan Nomor Surat: 111, pada tanggal 10 November 2023, terkait pemberitahuan penertiban APS atau APK. Bawaslu Kabupaten Solok telah membentuk Pokja Pengawasan Tahanan Kampanye diantaranya, Pokja Isu-isu Negatif, Pokja Netralitas ASN dan Pokja Kampanye dan Penertiban APK.
Seterusnya Bawaslu Kabupaten Solok telah melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap penertiban APS, atau APK yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP di 14 kecamatan pada tanggal 11 sampai dengan 22 November 2023.
Untuk rekapitulasi penertiban APS atau APK ada 6 bagian, pertama spanduk dengan jumlah 1563, baliho dengan jumlah 422, umbul-umbul dengan jumlah 76, poster dengan jumlah 528, reklame dengan jumlah 375, stiker dengan jumlah 17. Total seluruhnya yaitu 2671.
Selanjutnya rekapitulasi pengawasan kampanye dari tanggal 28 November 2023 ada 5 bagian diantaranya kampanye anggota DPR RI, itu pengawasan yang dilakukan sebanyak 7 pengawasan.
Kampanye anggota DPD, jumlah yang telah diawasi ada 2, kampanye anggota DPRD Provinsi ada 25 pengawasan, kampanye anggota DPRD Kabupaten 114 pengawasan.
Kampanye tanpa STTP yang telah dicekal ada 7. Itulah rekapitulasi yang telah dilakukan dari tanggal 28 November hingga 17 Desember 2023. (Rd)