KABUPATEN SOLOK – Tata Tertib (Tatib) kita, dalam Peraturan Pemerintah (PP), pasal 103, ayat (4) Nomor 16 mengatakan bahwa paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), itu wajib dihadiri oleh Bupati.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dendi pada media ini saat Paripurna Penetapan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diskor oleh pimpinan rapat.
“Bila bupati tidak bisa hadir, maka bupati bisa memandatkan ke wakil bupati,” ujar Dendi.
Kedua, imbuhnya, alasan ketidakhadiran Bupati Solok Epiyardi mestinya yang masuk akal. Secara hukum mungkin karena sakit, ataupun mendapatkan undangan dan sebagainya maka DPRD dapat menerima ketidakhadiran bupati itu. Tetapi bila ketidakhadiran bupati tanpa alasan yang jelas maka tentunya ketidakhadiran Bupati Solok Epiyardi Asda itu tidak bisa diterima.
“Mesti harus ada kejelasan. Kalau iya ada undangan dari kementerian, mana undangannya, tanggal berapa, dari tanggal berapa sampai tanggal berapa,” tuturnya.
Secara hukum, dikatakannya, mandat bupati itu pasti ke wakil bupati bukan kepada saudara Sekretaris Daerah (Sekda). Karena wakil bupati itu adalah wakil dari bupati, sewaktu-waktu bupati tak bisa hadir maka dimandatkan ke wakil bupati.
“Namun kenapa mandatnya harus ke Sekda, ini secara regulasi tentunya salah. Nah jika ini salah, mandatnya diberikan pada orang yang salah maka keputusan yang diambil juga akan salah. Jadi kita mengambil keputusan dengan orang yang salah,” tegasnya.
Disebutkannya, secara aturan mandat itu harus kepada wakil bupati bukan kepada Sekda, namun jika wakil bupati berhalangan hadir barulah mandat tersebut diberikan pada Sekda.
“Ini semua-semua mandatnya kepada Sekda, umroh Bupati Solok mandatnya ke Sekda, ke Singapura Bupati Solok mandatnya ke Sekda, lalu Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu apa fungsinya lagi,” ucapnya.
Dijelaskannya, kalau memang memandatkan kepada orang yang salah, seperti selama bupati umroh 13 hari, tentunya kebijakan yang diambil selama umroh itu jadi salah. Seperti penggunaan keuangan, menandatangani dan sebagainya.
“Dan ini bukan setuju dan tidak setuju tentang APBD TA 2023. Perda APBD TA 2023 bisa saja disahkan hari ini, dan sebagai anggota DPRD kita mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Solok Epiyardi Asda. Karena kita yang membuat aturan Tatib itu sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan di DPRD, kita pula yang sepakat untuk melanggarnya, ini yang jadi masalah,” ungkapnya.
Diungkapkan Dendi, agenda penetapan APBD ini sesuai Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya paripurnanya pada tanggal 22 November 2022. Tetapi, pada paripurna 22 November 2022 itu, saudara Ivoni Munir selaku pimpinan rapat menyampaikan, memohon untuk menunda Paripurna Penetapan APBD, sampai tanggal 28 November 2022 ini.
“Kenapa itu diumumkan oleh pimpinan rapat Ivoni Munir, karena ini permintaan Bupati Solok Epiyardi Asda, karena beliau ingin hadir. Atas dasar itulah kita menunda paripurna ke tanggal 28 November 2022 ini,” ungkapnya lagi.
Dilanjutkannya, kalau memang Bupati Solok Epiyardi Asda tidak akan hadir pada tanggal 28 November 2022 ini, lalu kenapa pula kita paripurna kita undur, dan mestinya Pengesahan itu bisa kita laksanakan pada paripurna pada tanggal 22 November 2022 lalu.
“Kita tidak boleh menyepakati sesuatu hal yang bertentangan dengan regulasi,” tutupnya.
Pantauan media ini, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka Penetapan Ranperda APBD TA 2023, menjadi Perda berjalan alot. Dimana sebelum pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati Solok, paripurna dibanjiri interupsi
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra itu juga beberapa kali diskor, akibat banjir interupsi yang menyoalkan ketidakhadiran Bupati Solok Epiyardi Asda, dan mandat yang diberikan bupati ke Sekda Medison, sedangkan Wakil Bupati Solok pun juga menghadiri paripurna tersebut. (Tim)