Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menerapkan pelat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih. Aturan perubahan warna pelat nomor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam,” bunyi Pasal 45, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. Adapun pada pelat nomor putih ini menggunakan warna dasar putih dan teks berwarna hitam.
Perubahan tersebut bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dalam pelaksanaan tilang elektronik, polisi lalu lintas kerap mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelat nomor pengendara. Pasalnya, pelat nomor dengan dasar hitam sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat.
Misalnya, angka 5 yang sering terbaca menjadi S, sehingga menyulitkan polisi lalu lintas untuk melakukan identifikasi pada pelat kendaraan.
Kemudian pelat nomor putih ini akan mulai dipasangkan pada kendaraan yang baru dibeli pada masa pemberlakukan pelat warna ini. Selain itu, kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis, dan perlu memperpanjang serta berubah pemilik kendaraan, juga harus mengganti dengan pelat nomor putih.
Adapun kebijakan perubahan pelat nomor warna putih ini mulai berlaku pada Juni 2022. Oleh karena itu, rencananya pada tahun 2027 semua pelat nomor kendaraan sudah berganti menjadi warna putih.
Kendati demikian, belum semua kendaraan boleh menggunakan pelat nomor tersebut. Jika ada yang mengganti tidak sesuai dengan prosedur maka akan tetap dianggap sebagai pelanggaran.
Sementara itu, penggantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan biaya. Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Drs Gitadi Tegas Supramudyo MSi, mengatakan bahwa pelat berwarna putih adalah suatu kebutuhan. Menurutnya, pergantian warna pelat nomor merupakan hal wajar jika ditinjau dari tujuannya.
“Karena pergantian warna pelat menjadi putih itu kan bertujuan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” terangnya dikutip dari laman Unair.
Drs Gitadi menyebut tujuan lain pergantian warna ini adalah terkait pemasangan chip sensor di gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang yang hal itu sudah menjadi tren global.
Berangkat dari tujuan tersebut, Drs Gitadi menerangkan bahwa pelat berwarna putih mengurangi solusi “denda damai” oleh “oknum.” Untuk itu tegaknya peraturan dan sanksi akan berjalan secara merata.
“Dengan catatan agar betul-betul pelat berwarna putih itu menggunakan teknologi canggih. Tidak sekedar mewarnai pelat nomor dengan cat putih,” ujarnya.
Meninjau dari ragam manfaatnya itu, maka pelat nomor berwarna putih dapat meningkatkan transparansi. Terutama pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas. Drs Gitadi berharap dengan pelat putih ini penegakan denda dan sanksi lain bisa dijalankan secara merata dan jelas.
“Sanksi yang merata dan jelas terhadap pelanggaran lalu lintas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tertib di jalan raya juga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan. Maka kemudian pelat nomor putih meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya,” paparnya
Sumber: KNews.id