7.topone.id – Sidang gugatan perdata Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa terhadap Bupati Solok Epyardi Asda kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Kamis (12/09/2024). Agenda sidang perdata itu masih sekaitan mediasi.
Pada sidang tersebut, melalui Resume Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN.Kbr, terungkap dimana alasan Bupati Solok Epyardi Asda tidak mengembalikan jabatan Yandrifa sebagai Walinagari Kinari, sampai batas jabatannya habis dikarenakan adanya surat permohonan dari Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Kinari.
Dalam resume perkara perdata tersebut dijelaskan bahwa terhadap hasi putusan PTUN Padang Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dan putusan PTTUN Medan Nomor: 35/B/2021/PTTUN-MDN, terjadi penundaan dalam melaksanakan putusan tersebut dikarenakan adanya laporan Staf, kepada Bapak Bupati Solok dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok tertanggal 13 Januari 2022.
Perihal permohonan untuk tidak melantik walinagari yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat, atas dasar surat Ketua BPN Kinari Kecamatan Bukit Sundi Nomor: 29/BPN-KN/XII/2021, perihal permohonan untuk tidak melantik walinagari yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat, dan surat Ketua MUI Nagari Kinari pada Oktober 2021 perihal penolakan Yandrifa kembali menjadi Walinagari Kinari.
Sebelumnya, akibat Perbuatan Melawan Hukum (PHM), dan telah merugikan Walinagari Kinari baik secara moril ataupun materi, Bupati Solok Epyardi Asda diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Walinagari Kinari tersebut menuntut Bupati Solok sebesar Rp150 miliar, karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Kuasa Hukum Walinagari Kinari Yandrifa, Yosprimo, SH pada 7.topone.id mengungkapkan bahwa pada sidang perkara perdata hari ini terkait mediasi “Deadlock”, antara Walinagari Kinari Yandrifa dan Bupati Solok tidak ada kesepakatan. Ia juga menyebutkan bahwa sidang tetap berlanjut ke pokok perkara.
“Untuk sidang selanjutnya kita menunggu panggilan sidang dari pihak Pengadilan Negeri Kotobaru Solok ini. Melalui sidang itu nantinya kita akan uji, apakah disana ada PHM oleh Bupati Solok,” sebut Yosprimo.
Diungkapkannya, setelah kita lihat resume perkara perdata tersebut kita menilai Bupati Solok lebih mengutamakan surat Ketua BPN, dan MUI Nagari Kinari dan melalaikan apa yang telah diputuskan oleh lembaga negara PTUN Padang dan PTTUN Medan. (Rd)