SOLOK KOTA – Walikota Solok Zul Elfian Umar, dan Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dikukuhkan sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kota Solok. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Fatmawati, dalam Rapat koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok Tahun 2023, yang bertempat di Akmal Room Ruang Rapat Bappeda Kota Solok, Kamis (13/04/2023).
Kepala BKKBN Sumbar Fatmawati menyampaikan bahwa intervensi stunting harus dimulai dari hulu, yaitu kepada remaja dan calon pengantin, pemantauan kepada ibu hamil sampai usia anak dibawah dua tahun. Selain itu menurut Fatmawati intervensi juga dilakukan pada pasangan usia subur, diperlukan pelayanan KB pasca melahirkan, edukasi pengasuhan anak dan kasih sayang yang penuh terhadap anak.
“Kemudian pada saat anak umur Balita, harus dipastikan mendapatkan ASI ekslusif, imunsasi lengkap, vitamin, dan pemberian makanan tambahan yang kaya protein,” sebut Fatmawati.
Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra, dalam sambutannya berharap kepada seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Solok, agar selalu berkolaborasi mengedukasi keluarga beresiko stunting.
“Untuk menurunkan angka stunting di Kota Solok, tentu kita butuh kolaborasi seluruh pihak terkait, serta peran orang tua dirumah,” kata Ramadhani Kirana Putra.
Wawako Solok juga mengatakan, dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Solok dibutuhkan keterlibatan semua pihak, dan salah satunya adalah dengan Program Bapak Asuh Anak Stunting dan Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).
“Untuk itu, komitmen bersama harus dibangun dan aksi nyata harus dilaksanakan dengan cara intervensi, dan konvergensi penurunan angka stunting, dan melakukan hal nyata dalam penanggulangan stunting,” harapnya.
Harapannya, disebutkan Wawako Solok, masyarakat, intitusi,
perusahaan dan stakeholder secara aktif bersama-sama mau menjadi Bapak Asuh Anak Stunting dengan melakukan intervensi, dan kontribusi untuk terlibat aktif memberikan bantuan, penanganan stunting baik berupa pemberian makanan tambahan, dan asupan gizi baik yang tercukupi bagi bayi dan Balita penderita stunting, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang dilakukan secara lintas sektoral. (Rd)