Menu

Mode Gelap

News · 5 Jul 2024 WIB ·

UHC Terendah, Gubernur Sumbar Harapkan Kabupaten Solok Bersinergi dengan Pemprov


 UHC Terendah, Gubernur Sumbar Harapkan Kabupaten Solok Bersinergi dengan Pemprov Perbesar

7.topone.id – Enam (6) kabupaten/kota di bawah lingkup kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, baru 4 daerah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, yaitu Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya.

Sementara, dua lainnya yakni Kabupaten Solok dan Sijunjung, sama sekali masih jauh dari target. Kabupaten Solok menjadi daerah terendah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, sekaligus terendah di Sumatera Barat (Sumbar), dengan cakupan baru 79,4 persen. Sedangkan Kabupaten Sijunjung, cakupan UHC sebesar 86 persen.

Menurut pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok, dimana syarat jaminan kesehatan harus mencapai minimal 95 persen. Kota Solok sudah meraih prediket UHC pada 2018 dengan cakupan 102 persen. Kota Sawahlunto yang juga meraih UHC pada 2018, sudah mencakupi jaminan kesehatan sebesar 101 persen.

Kabupaten Solok Selatan meraih UHC pada 1 Agustus 2023 dengan cakupan 100 persen, dan Kabupaten Dharmasraya meraihnya pada 1 Desember 2023 dengan cakupan 101 persen.

Sekaitan dengan rendahnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat oleh pemerintah kabupaten/kota di lingkup wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, media ini meminta tanggapan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah usai meresmikan Layanan Jantung Intervensi di RSUD M. Natsir Solok, Jumat (05/07/2024).

“Saya kira tentunya ini tidak boleh terjadi, karena hal itu menunjukkan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat,” ujar Mahyeldi Ansharullah.

Dikatakannya, memang seluruh kabupaten/kota di Sumbar ini belanja aparaturnya jauh lebih tinggi dari pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu yang sering saya diskusikan dengan pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Maka dari itu, sebagai bentuk upaya untuk mengatasi semuanya itu jalankanlah kerjasama. Bersinergi dan berkolaborasi kabupaten/kota dengan provinsi, kementerian serta pihak ketiga sehingga dukungan dari kolaborasi dan sinergi tersebut dapat mengurangi permasalahan,” harapnya.

Tidak bisa kita bekerja sendiri, imbuhnya, begitupun dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa didukung oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Mudah-mudahan kedepannya Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi berkoordinasi dengan kabupaten/kota, dan tentunya harus didukung oleh kepala daerahnya sehingga koordinasinya lancar,” harapnya lagi.

Bagaimana jadinya, dilanjutkan Mahyeldi Ansharullah, jika kita provinsi mengundang sedangkan kepala daerahnya tidak mengizinkan, tentunya juga tidak akan tercapai yang kita harapkan. Untuk itu, kita harus memprioritaskan kepentingan masyarakat dibidang kesehatan ini.

“Alhamdulillah, provinsi memiliki PAD diatas belanja aparaturnya, itu artinya kita provinsi punya potensi yang bisa disinergikan dengan kabupaten/kota. Sekali lagi, ayo kita bersinergi dan ayo berkolaborasi,” pungkasnya.

Diketahui, Kota Solok mengalokasikan sekira 30 persen anggaran (APBD, APBD Provinsi, dan APBN) untuk jaminan kesehatan warganya. Kota Sawahlunto sekira 26 persen. Kabupaten Solok Selatan sebesar 46 persen, dan Kabupaten Dharmasraya sebesar 46 persen.

Sementara, Kabupaten Solok hanya menganggarkan 9 persen. Bahkan, dalam tiga tahun kepemimpinan Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH, serta Ketua DPRD Dodi Hendra, kenaikan persentase UHC Kabupaten Solok hanya di kisaran 3 persen saja. Yakni dari 76 persen ke 79 persen.

Pada 2018, terdapat dua daerah, yakni Kota Solok dan Kota Sawahlunto yang meraih prediket UHC. Pada 2023 kemarin, kemudian menyusul Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya. Dua daerah lagi, yakni Kabupaten Sijunjung baru di kisaran 86 persen dan Kabupaten Solok di 79,4 persen.

Seperti diketahui, anggaran untuk jaminan kesehatan berasal sejumlah sumber. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN untuk masyarakat miskin, dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Kemudian, PBI APBD yang iurannya dibiayai oleh Pemda melalui APBD. Lalu, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan.

Kemudian, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, yang merupakan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News