KABUPATEN SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Senin (14/05/2023), pukul 23.59 WIB secara resmi menutup kegiatan pendaftaran atau pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum Pemilu 2024 mendatang.
Sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, berdasarkan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU diperintahkan paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif. Dengan demikian juga, KPU tentunya tidak ada masa perpanjangan pengajuan atau pendaftaran calon anggota legislatif.
Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis M. M.Si, usai penutupan pengajuan Bacaleg dari Pimpinan Partai Politik (Parpol) pada media ini menyebutkan bahwa pasca pukul 23.59 WIB sudah menutup pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari 18 partai yang ditetapkan oleh KPU hanya 15 partai yang mendaftar. Dari 15 partai yang mendaftar tersebut, 1 partai kita kembalikan berkasnya karena memang tidak lengkap menurut aturan yang berlaku, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” ungkap Gadis.
Selain itu, imbuhnya, 3 partai lainnya tidak melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Solok, yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh.
“Alhamdulillah, sejak dimulai pengajuan Bacaleg oleh pimpinan Parpol di KPU Kabupaten Solok, itu acaranya berjalan lancar dan sukses. Ini tentunya berkat kerjasama tim dari KPU, Bawaslu, pihak keamanan serta juga kawan-kawan media yang ikut berperan serta dalam meliput, serta mengawasi proses pengajuan Bacaleg di KPU Kabupaten Solok ini,” paparnya.
Sesuai dengan tahapan, dijelaskannya, pada tanggal 15 Mei 2023, KPU Kabupaten Solok akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh Parpol pada KPU Kabupaten Solok. Untuk saat ini, secara sistem dokumen yang diserahkan oleh 14 Parpol itu sudah lengkap, dan tentunya hasil dari verifikasi administrasi tersebut nantinya akan terlihat apakah dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan sah.
“Setelah kami melakukan verifikasi administrasi dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten Solok oleh Parpol, jika nanti ada persyaratan yang belum lengkap, maka kami minta pada Parpol untuk segera melengkapi dokumen sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS),” tutupnya. (Andar MK)