KABUPATEN SOLOK – Seratusan Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi demo, di Depan Kantor Walinagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Senin (31/10/2022).
Aksi demo tersebut sebagai buntut terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 101 orang karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dimana menurut peserta aksi demo, PHK itu berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan lantaran upah lembur mereka sejak 2016-2022, tidak dibayar perusahaan.
Pantauan media ini, aspirasi peserta aksi demo disampaikan ke Bupati Solok Epiyardi Asda, dan Anggota DPRD Kabupaten Solok. Karena peserta aksi demo tidak hanya sebagai karyawan perusahaan, namun juga masyarakat Kabupaten Solok.
Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Aqua Group Zulkarnain menyebutkan bahwa aksi demo tersebut dalam rangka penyampaian aspirasi atau keluh kesah ke Bupati Solok sebagai masyarakat Kabupaten Solok sekaligus sebagai pekerja di Pabrik Aqua.
“Karena sejak 2016 lembur kita tidak dibayarkan, kemudian kita melakukan protes kepada perusahaan tetapi malah ujungnya di PHK sepihak,” ungkap Zulkarnain.
Sebetulnya, dilanjutkan Zulkarnain, jika dilihat kerugian yang harus dibayar perusahaan itu sebesar dua setengah sampai tiga miliar. Namun kita melihat, manajemen perusahaan lebih memilih berselisih dengan pekerja dari pada menyelesaikan kewajibannya menunaikan hak-hak para pekerja.
“Dari pertama kita melakukan aksi mogok kerja, dari taksiran kami, perusahaan bisa mencapai kerugian sebesar tujuh puluh sampai delapan puluh miliar. Seandainya saja manajemen perusahaan mau membayarkan kewajiban sebesar dua setengah sampai tiga miliar, mungkin kerugian tak sebesar ini,” paparnya.
Dikatakannya, kami melihat ada egoisme dari pihak perusahaan, dimana dari penglihatan kami perusahaan tetap mempertahankan apa yang menjadi pendiriannya.
Ia berharap, agar pekerja bisa bekerja kembali seperti biasa tidak ada sangsi apapun yang diberikan pada pekerja karena aksi mogok yang kita lakukan adalah aksi mogok yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Solok Epiyardi Asda menyebutkan dimana terkait hal itu (miskomunikasi) sudah biasa terjadi. Dimana-mana pasti ada perbedaan, dan saya yakin permasalahan itu pasti ada titik temunya.
“Insya Allah, saya sebagai Bupati Solok siap menjadi mediator. Apa yang diinginkan oleh serikat pekerja dan apa yang diinginkan oleh pihak manajemen. Negara kita negara hukum, semua ada undang-undang dan aturan yang mengatur termasuk hubungan serikat pekerja dengan manajemen perusahaan,” sebut Epyardi Asda.
Dikatakan Bupati Solok, kenapa ini terjadi, menurut saya ini mungkin hanya miskomunikasi. Makanya perlu mediator, dan kita mendengarkan keterangan kedua belah pihak dan kita cocokkan undang-undang.
“Karena yang tertinggi di negara ini adalah undang-undang, semua harus taat dan patuh kepada undang-undang. Saya juga menjaga iklim investasi di Kabupaten Solok, sebab dengan adanya investor datang akan memberi dampak positif bagi masyarakat kita,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, dengan ada perusahaan besar itu, ada CSR yang diberikan pada masyarakat kita. Dan seharusnya sesuai undang-undang, perusahaan wajib membina karyawan lokal dan meningkatkan SDM mereka dengan memberikan pelatihan untuk menambah ilmu, sehingga dari bawah harus ada jenjang karir khusus karyawan dan putra daerah di situ.
“Itu yang kita harapkan dari investor, ini akan kita pelajari. Saya sudah tugaskan asisten II Syarial, dan Kadis PTSP Aliber agar mempelajari lagi aturan mengenai ini, karena ini adalah pertama kalinya di Kabupaten Solok ini,” pungkasnya. (Tim)