Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 31 Oct 2022 WIB ·

Tolak PHK, Seratusan Karyawan Aqua Grup di Solok Lakukan Aksi Demo


 Tolak PHK, Seratusan Karyawan Aqua Grup di Solok Lakukan Aksi Demo Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Seratusan Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi demo, di Depan Kantor Walinagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Senin (31/10/2022).

Aksi demo tersebut sebagai buntut terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 101 orang karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dimana menurut peserta aksi demo, PHK itu berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan lantaran upah lembur mereka sejak 2016-2022, tidak dibayar perusahaan.

Pantauan media ini, aspirasi peserta aksi demo disampaikan ke Bupati Solok Epiyardi Asda, dan Anggota DPRD Kabupaten Solok. Karena peserta aksi demo tidak hanya sebagai karyawan perusahaan, namun juga masyarakat Kabupaten Solok.

Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Aqua Group Zulkarnain menyebutkan bahwa aksi demo tersebut dalam rangka penyampaian aspirasi atau keluh kesah ke Bupati Solok sebagai masyarakat Kabupaten Solok sekaligus sebagai pekerja di Pabrik Aqua.

“Karena sejak 2016 lembur kita tidak dibayarkan, kemudian kita melakukan protes kepada perusahaan tetapi malah ujungnya di PHK sepihak,” ungkap Zulkarnain.

Sebetulnya, dilanjutkan Zulkarnain, jika dilihat kerugian yang harus dibayar perusahaan itu sebesar dua setengah sampai tiga miliar. Namun kita melihat, manajemen perusahaan lebih memilih berselisih dengan pekerja dari pada menyelesaikan kewajibannya menunaikan hak-hak para pekerja.

“Dari pertama kita melakukan aksi mogok kerja, dari taksiran kami, perusahaan bisa mencapai kerugian sebesar tujuh puluh sampai delapan puluh miliar. Seandainya saja manajemen perusahaan mau membayarkan kewajiban sebesar dua setengah sampai tiga miliar, mungkin kerugian tak sebesar ini,” paparnya.

Dikatakannya, kami melihat ada egoisme dari pihak perusahaan, dimana dari penglihatan kami perusahaan tetap mempertahankan apa yang menjadi pendiriannya.

Ia berharap, agar pekerja bisa bekerja kembali seperti biasa tidak ada sangsi apapun yang diberikan pada pekerja karena aksi mogok yang kita lakukan adalah aksi mogok yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Solok Epiyardi Asda menyebutkan dimana terkait hal itu (miskomunikasi) sudah biasa terjadi. Dimana-mana pasti ada perbedaan, dan saya yakin permasalahan itu pasti ada titik temunya.

“Insya Allah, saya sebagai Bupati Solok siap menjadi mediator. Apa yang diinginkan oleh serikat pekerja dan apa yang diinginkan oleh pihak manajemen. Negara kita negara hukum, semua ada undang-undang dan aturan yang mengatur termasuk hubungan serikat pekerja dengan manajemen perusahaan,” sebut Epyardi Asda.

Dikatakan Bupati Solok, kenapa ini terjadi, menurut saya ini mungkin hanya miskomunikasi. Makanya perlu mediator, dan kita mendengarkan keterangan kedua belah pihak dan kita cocokkan undang-undang.

“Karena yang tertinggi di negara ini adalah undang-undang, semua harus taat dan patuh kepada undang-undang. Saya juga menjaga iklim investasi di Kabupaten Solok, sebab dengan adanya investor datang akan memberi dampak positif bagi masyarakat kita,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan ada perusahaan besar itu, ada CSR yang diberikan pada masyarakat kita. Dan seharusnya sesuai undang-undang, perusahaan wajib membina karyawan lokal dan meningkatkan SDM mereka dengan memberikan pelatihan untuk menambah ilmu, sehingga dari bawah harus ada jenjang karir khusus karyawan dan putra daerah di situ.

“Itu yang kita harapkan dari investor, ini akan kita pelajari. Saya sudah tugaskan asisten II Syarial, dan Kadis PTSP Aliber agar mempelajari lagi aturan mengenai ini, karena ini adalah pertama kalinya di Kabupaten Solok ini,” pungkasnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 356 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Solok Terpilih Hadiri Undangan Syukuran Masyarakat Nagari Selayo

7 December 2024 - 16:38 WIB

Wawako Solok Resmikan Mushalla Jabal Rahim Kelurahan VI Suku

7 December 2024 - 15:27 WIB

Bersama Kapolres Solok, Wabup Jon Firman Pandu Serahkan Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni

6 December 2024 - 19:27 WIB

Pastikan Persediaan Pangan Jelang Nataru, Wabup Solok Kunjungi Bulog Kotobaru

4 December 2024 - 19:50 WIB

Pilkada 2024 Usai, Wabup Solok Jon Firman Pandu Minta Seluruh Masyarakat Lupakan Perbedaan Pilihan

3 December 2024 - 21:29 WIB

Kwarran Gerakan Pramuka Tanjung Harapan Adakan LPP Tingkat SD

3 December 2024 - 21:22 WIB

Trending di News