Tokoh Adat Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok
7.topone.id – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Mahyunar Rajo Nan Putiah, menyebutkan pernyataan Epyardi Asda sebagai Bupati Solok Terkait Bukit Cambai pada Jumpa Pers bersama awak media, di Rumah Dinas Bupati Solok, Jumat 02 Agustus 2024 lalu adalah bohong belaka.
Hal itu dikatakannya dalam sebuah rilis dan video yang dikirim ke redaksi 7.topone.id, Selasa (06/08/2024), sebagai bentuk penolakan atas pernyataan yang disampaikan oleh Epyardi Asda selaku Bupati Solok saat jumpa pers bersama awak media Jumat lalu.
“Saya Mahyunar Rajo Nan Putiah, Ketua KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek yang sah secara hukum adat, di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek,” ujar Mahyunar Rajo Nan Putiah.
Dikatakannya, terkait Bukit Cambai, semua yang saudara sampaikan adalah kebohongan belaka. Saat saudara menghubungi saya via telepon terkait Bukit Cambai pada tahun 2021, saya sampaikan kepada saudara bahwa Bukit Cambai tidak bisa diperjualbelikan karena Bukit Cambai adalah tanah ulayat, dan telah dijadikan ekowisata berbasis masyarakat.
“Maka saya ingatkan sekali lagi, bahwa Bukit Cambai berada di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek dan tidak bisa di perjualbelikan. Maka tolong saudara bongkar bangunan-bangunan saudara yang ada di atasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Penghulu Ulayat Martius Rajo Mudo juga mengingatkan kepada Epyardi Asda, eks walinagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam, bahwa pernyataan saudara semua melukai kami “Niniek Mamak”, dan juga masyarakat Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek.
“Perlu saya tekankan, bahwa Bukit Cambai berada di Jorong Kepala Danau Bawah Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek. Maka saya menantang saudara-saudara untuk melakukan pembuktian di muka publik, biar masyarakat nanti yang menilai kebenaran tersebut,” ucap Martius Rajo Mudo.
Ia menegaskan, bahwa dirinya beserta tokoh adat lainnya siap menfasilitasi kapan saudara (Epyardi Asda, eks walinagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam) siap untuk pembuktian di depan publik.
Sekretaris KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek, Abdul Aziz Taher Pakiah Marajo pada kesempatan itu mengatakan, saya sangat menyayangkan pernyataan saudara Epyardi Asda dan rekan-rekannya.
“Berdasarkan pengamatan saya di lapangan, belum ada dampak positif dari objek wisata yang ada di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, yang ada hanya dampak negatif,” sebut Abdul Aziz Taher Pakiah Marajo.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan saudara membuat Bukit Cambai Hill, membuka pintu bagi mafia-mafia tanah untuk menjarah tanah anak kemenakan kami. Seperti tanah yang ada di Simpang Kulit Manis Jorong Pasa,” ungkapnya.
Diungkapkannya, sudah sangat jelas tanah di Simpang Kulit Manis tersebut dimenangkan oleh kaum pemilik tanah itu di Mahkamah Agung (MA), tapi masih saja lahir sertifikat oleh mafia-mafia tanah. Itu akibat dampak negatif dari Cambai Hill.
Selain itu, lanjutnya, dampak negatif adalah merusak tatanan sosial budaya bahkan Agam di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek.
“Oleh karena itu, eks walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek dan Ketua KAN, Jon Herman tolong diperhatikan kondisi di nagari yang anda pimpin saat ini. Jangan menjadi penjilat pada penguasa,” ingatnya.
Maharlis Datuak Jomagek, Hulu Balang Nagari yang menegaskan dirinya yang bertugas sebagai Hulu Balang menjaga “Parik nan ka runtueh, nagari ka diambiek urang”.
“Saudara eks walinagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam. Pernyataan saudara berarti telah merampas nagari kami. Jadi tolong anda ralat kata-kata saudara, kalau tidak kita bertemu di depan pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Epyardi Asda menggelar konferensi pers bersama awak media di Rumah Dinas Bupati Solok, Jumat (02/08/2024) lalu. Konferensi pers tersebut digelar pasca adanya aksi damai di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) oleh Solidaritas Perantau Solok Jakarta, Kamis 01 Agustus 2024 lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Epyardi Asda menanggapi tuduhan terkait penguasaan tanah dan pembangunan destinasi wisata di Kawasan Bukit Cambai. Epyardi Asda menegaskan, semua kegiatan terkait Cambai Hill telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Kepala OPD terkait, Kuasa Hukum Pemkab Solok Suhairizal, Camat Danau Kembar Mawardi, Kadiskominfo Teta Midra, Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek dan Walinagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam. (Rd)