Menu

Mode Gelap

News · 8 Oct 2024 WIB ·

Tingkatkan Ketaatan dan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Padang Gelar Razia Gabungan


 Tingkatkan Ketaatan dan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Padang Gelar Razia Gabungan Perbesar

7.topone.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Padang, menggandeng Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polresta Padang menggelar razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati pajak secara masif, pada Oktober-Desember 2024.

“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak sekaligus upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,”kata Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal di Padang, Selasa (08/10/2024).

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha UPTD PPD Padang, Defrizal mengatakan bahwa razia tersebut sudah dimulai di depan Mako Polsek Padang Timur, dan di depan Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Padang Selasa (08/10/2024).”

Selain memeriksa pajak, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Razia sekaligus untuk penerapan tertib berlalu lintas bagi para pengguna jalan, pengemudi kenderaan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang,” ungkap Defrizal.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu. Rudi Chandra menegaskan bahwa razia itu untuk mendorong pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang, lebih taat aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Untuk pengemudi atau pengguna kenderaan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” sebut Rudi Chandra.

Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama menyampaikan untuk mendorong peningkatan PAD, Samsat Padang tidak hanya melaksanakan kegiatan razia, tetapi juga melaksanakan kegiatan penyampaian surat peringatan ke rumah-rumah wajib pajak.

“Hal itu untuk mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak untuk segera membayarkan kewajibannya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember,” ucap Herry Pratama.

Menariknya, dilanjutkan Herry Pratama, program ini berlangsung berdasarkan waktu pembayaran pajak, jadi semakin cepat maka keuntungan bagi warga juga semakin besar.

“Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo, diganjar diskon hanya 20 persen,” jelasnya.

Dikatakannya, bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober mendapatkan diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.

“Pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja,” tutupnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News