7.topone.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Padang, menggandeng Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polresta Padang menggelar razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati pajak secara masif, pada Oktober-Desember 2024.
“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak sekaligus upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,”kata Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal di Padang, Selasa (08/10/2024).
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha UPTD PPD Padang, Defrizal mengatakan bahwa razia tersebut sudah dimulai di depan Mako Polsek Padang Timur, dan di depan Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Padang Selasa (08/10/2024).”
Selain memeriksa pajak, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Razia sekaligus untuk penerapan tertib berlalu lintas bagi para pengguna jalan, pengemudi kenderaan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang,” ungkap Defrizal.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu. Rudi Chandra menegaskan bahwa razia itu untuk mendorong pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang, lebih taat aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Untuk pengemudi atau pengguna kenderaan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” sebut Rudi Chandra.
Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama menyampaikan untuk mendorong peningkatan PAD, Samsat Padang tidak hanya melaksanakan kegiatan razia, tetapi juga melaksanakan kegiatan penyampaian surat peringatan ke rumah-rumah wajib pajak.
“Hal itu untuk mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak untuk segera membayarkan kewajibannya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember,” ucap Herry Pratama.
Menariknya, dilanjutkan Herry Pratama, program ini berlangsung berdasarkan waktu pembayaran pajak, jadi semakin cepat maka keuntungan bagi warga juga semakin besar.
“Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo, diganjar diskon hanya 20 persen,” jelasnya.
Dikatakannya, bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober mendapatkan diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.
“Pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja,” tutupnya. (Rd)