Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, DR Dendi, S. Ag, MA
KABUPATEN SOLOK – Assalamualaikum masyarakat Kabupaten Solok, saya selaku Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, DR Dendi, S. Ag, MA memberikan informasi sekaitan dengan Paripurna DPRD Kabupaten Solok tanggal 28 November 2022 kemaren, dimana paripurna berlangsung alot pada saat Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Klarifikasi itu disampaikan melalui media ini, Senin (05/12/2022), karena ada berita sebelumnya yang mengatakan bahwa ada “Oknum Anggota DPRD” yang akan menggagalkan Paripurna DPRD Kabupaten Solok tentang Pengesahan APBD Kabupaten Solok 2023, tanggal 28 November 2022 tersebut.
Berita sebelumnya yang mengatakan bahwa ada oknum anggota DPRD Kabupaten Solok yang akan menggagalkan Paripurna DPRD, tentang Pengesahan APBD Kabupaten Solok 2023, tanggal 28 November 2022 itu tidaklah benar.
Karena memang tak ada buktinya.
Tetapi yang jadi substansi masalah pada saat paripurna itu adalah, pertama, saya mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Solok Epiyardi Asda saat paripurna tersebut, karena sesuai dengan agenda Rapat Paripurna adalah Penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Solok 2023.
Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, wajib dihadiri oleh Bupati.
Maka berdasarkan itu, saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Solok menanyakan perihal dimaksud. Apalagi agenda Paripurna Pengesahan APBD 2023 itu sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 22 november 2022 lalu. Tetapi atas permintaan Bupati Solok Epiyardi Asda yang disampaikan kepada Ivoni Munir dalam Paripurna DPRD sebelumnya, bahwa Bupati Solok pada tanggal 22 November 2022 itu masih umroh, dan Bupati Solok berharap sekali akan hadir.
Atas permintaan Bupati Solok Epiyardi Asda, kita sepakat untuk menunda Paripurna DPRD Kabupaten Solok ke tanggal 28 November 2022. Pada saat Paripurna tanggal 28 November 2022 itu Bupati Solok Epiyardi Asda pun tak tampak hadir, maka saya tentu mempertanyakan kemana Bupati Solok.
Itu janjinya Bupati Solok Epiyardi Asda akan hadir, lalu kenapa tak hadir. Maka Sekretaris Daerah (Sekda) Medison mengatakan bahwa Bupati Solok Epiyardi Asda dinas ke Jakarta ketemu presiden.
Kedua, kalau memang Bupati Solok Epiyardi Asda ketemu presiden ke Jakarta, tentunya saya menanyakan surat undangan dari presiden ke Bupati Solok Epiyardi Asda. Sehingga dengan alasan itu Paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa menerima ketidakhadiran Bupati Solok.
Dan ternyata Sekda Medison tidak bisa memperlihatkan surat undangan dari presiden tersebut. Lalu saya tanya lagi, kalau memang bupati ndak bisa hadir, maka saya tanya, kepada siapa mandat untuk pengesahan APBD ini diberikan.
Kata Sekda Medison, kepada saya. Lalu saya tanyakan, kalau kepada Sekda mandat itu diberikan sementara Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu hadir para Paripurna itu.
Apakah ini tidak menyalahi aturan sebagaimana yang disebutkan dalam UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), dimana bilamana bupati dalam menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka tugas dan kewenangan bupati digantikan oleh wakil bupati. Dan ini harus kita patuhi.
Lalu sholat zhuhur masuk Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok diskor, sampai selesai sholat zhuhur dan makan siang. Begitu rapat paripurna dimulai kembali, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu atas izin pimpinan sidang mengatakan bahwa, mandat Bupati Solok sudah diberikan kepada saya.
Lalu saya heran, tiba-tiba mandat sudah ada saja untuk Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, sementara Bupati Solok Epiyardi Asda sedang dinas di Jakarta. Bagaimana Bupati Solok Epiyardi Asda menandatangani surat mandat, sementara Bupati Solok di Jakarta.
Saya katakan berarti Bupati Solok saat ini ada di sini, di kantornya sehingga bisa tanda tangan surat mandatnya.
Lalu pada akhirnya kita bisa berkesimpulan apa yg terjadi sesungguhnya. Maka kita tetapkan APBD Kabupaten Solok 2023.
Jadi yang menjadi inti masalah adalah kita ingin dalam Penetapan Perda APBD Kabupaten Solok 2023 ini tidak menyalahi aturan. Dan DPRD dianggap oleh Bupati Solok Epiyardi Asda sebagai lembaga perwakilan rakyat dan bermarwah. Hingga Lembaga DPRD ini tidak diobok-obok oleh siapapun.
Itu karifikasi saya, terima kasih Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok DR Dendi, S. Ag, MA. (Rd)