Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Nov 2024 WIB ·

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Ketidaknetralan ASN, Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok


 Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Ketidaknetralan ASN, Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok Perbesar

7.topone.id – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Solok Nomor Urut 1, H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH.MH (NC-LM), mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Senin (11/11/2024), guna beraudiensi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum Pasangan NC-LM, yang dipimpin oleh Amnasmen, SH ke DPRD Kota Solok tersebut juga dikarenakan laporan dugaan tindak pidana Pemilu oleh Calon Walikota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, dan keterlibatan ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam politik praktis, yang tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok

Kedatangan Tim Kuasa Hukum NC-LM disambut baik oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia, SS, Ketua Komisi 1 Deni Nofri Pudung, Ketua Komisi 2 Efriyon Coneng, Anggota Komisi 1 Rusdi Saleh dan Dr. Rio Putra, SE, MM. Turut hadir, Wakil Ketua Tim Pemenangan NC-LM Dr. Revi Marta Dasta dan Anggota Tim Pemenangan NC-LM.

Dalam audiensi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum NC-LM, Amnasmen, SH menyampaikan bahwa pengaduan pihaknya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, berupa penggunaan fasilitas negara oleh Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, dan pelanggaran netralitas pejabat dan ASN DLH yang tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Kota Solok.

“Sebelum ke DPRD Kota Solok, Tim Kuasa Hukum NC-LM juga telah mendatangi pihak Pemko Solok. Pilkada Kota Solok dibiayai oleh APBD Kota Solok melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena itu DPRD punya peran mengawasi anggaran dan proses Pilkada, agar Pilkada bisa berlangsung dengan jujur, adil dan bermartabat,” sebut Amnasmen.

Amnasmen juga menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi ini hanyalah salah satu peristiwa yang terjadi. Amnasmen juga menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi DPRD Kota Solok, yang telah merespon sangat cepat permintaan audiensi mereka meskipun, Paslon Nomor Urut 2, Ramadhani Kirana Putra adalah petahana, semestinya Pemko Solok melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran, terutama terkait penggunaan fasilitas negara dan dugaan netralitas ASN Pemko Solok.

“DPRD Kota Solok merespon lebih cepat, sementara Pemko Solok baru menanggapi setelah dua minggu. Saat audiensi dengan Pemko, jawaban Pemko Solok malah menunggu dulu keputusan dari Bawaslu. Pemko Solok semestinya menindak lebih dahulu,” ujarnya.

Dikatakannya, Pilkada Kota Solok 2024 tidak dalam kondisi baik-baik saja. Jika Bawaslu dan Gakkumdu tidak netral dan berpihak, Pilkada bisa diulang. Sebagai orang yang lama di KPU dan kepemiluan, kita ingin Pilkada berjalan jujur, adil dan bermartabat.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan NC-LM, Dr. Aermadepa, SH.MH mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini.

Menurutnya, dengan kampanye Pilkada Kota Solok hanya tinggal 12 hari lagi, semakin banyak potensi-potensi pelanggaran bisa terjadi di Kota Solok. Semisal petahana yang hanya cuti selama masa kampanye, dan setelah tanggal 23 November 2024 hingga hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, kembali ke jabatannya.

“Tidak hanya sanksi pidana Pemilu, tapi bisa juga berakibat pada pembatalan sebagai Paslon. Oleh karena itu, kita minta semua pihak untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Seperti ketidaknetralan ASN yang akan semakin merajalela, dan gesekan di masyarakat yang akan semakin panas,” paparnya.

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulangkali mengingatkan terkait potensi pelanggaran di Pilkada Kota Solok 2024. Namun, oknum-oknum nakal ASN tetap seperti itu.

Meskipun dirinya merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH (Dhani-Suryadi), Fauzi Rusli menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Solok akan tetap melakukan pengawasan secara mendalam terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024.

“Kami akan segera menyikapi hal ini agar nilai-nilai demokrasi bisa terjaga di Kota Solok, sehingga Pilkada Kota Solok bisa melahirkan pemimpin bermartabat. Kami akan mengirim surat kepada seluruh stakeholder dan Forkopimda Kota Solok,” ucap Fauzi Rusli.

Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok menginginkan Pemilu Badunsanak (Bersaudara). Menurutnya, siapapun yang menang itu adalah pemimpin kita di masa depan.

“Oleh karena itu, siapapun yang menang harus menang dengan bermartabat,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solok tersebut menegaskan bahwa DPRD sudah menyampaikan hal ini ke Walikota, dan sudah dijawab oleh Walikota bahwa Pemko Solok akan sangat tegas dan akan bertindak adil.

“Kalau memang ada data, bukti, terkait adanya ASN yang terlibat. Kami dari Komisi 1 akan memanggil Walikota dan jajaran terkait. Perlu diingat, APBD Kota Solok yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada adalah hak seluruh masyarakat Kota Solok, bukan untuk berkampanye oleh salah satu Paslon,” tegasnya.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, menyebutkan selain dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik pemerintah dan netralitas ASN Pemko Solok, sejumlah dugaan pelanggaran lain juga terjadi.

“Seperti adanya sejumlah program oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang didesain, dan terindikasi menguntungkan salah satu Paslon. Kemudian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok yang terindikasi terlibat dalam politik,” ungkap Efriyon Coneng.

Disampaikannya, seluruh elemen harus ikut bertanggungjawab menjaga Pilkada berjalan jujur adil dan bermartabat. Jangan selewengkan dana Baznas, seperti yang diduga terjadi di Pileg dan Pilkada sebelumnya. Demikian juga PDAM, jangan terlibat dalam politik praktis.

“Seluruh pihak harus saling menjaga kondusivitas, jangan sampai terjadi chaos atau aksi massa di Kota Solok,” sebutnya.

Senada, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh, setelah mendengar paparan dari Tim Kuasa Hukum NC-LM mengharapkan agar jangan sampai merusak tatanan masyarakat. Menurutnya, kekuasaan harusnya mendorong penyelenggaraan Pemilu bermartabat, bukan melahirkan intimidasi, intervensi ataupun ketakutan di masyarakat.

“APBD sudah diperkosa secara beramai-ramai. Buktinya, saat ini, tidak sampai 50 persen anggaran yang digunakan untuk masyarakat. Ketidaknetralan ASN terjadi karena lemahnya kepala daerah untuk memastikan seluruh ASN bagaimana bersikap netral pada Pilkada.

“Jangan lagi menyampaikan kebohongan, karena itu haram. Apa yang dikatakan, tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan. Kota Solok tidak mengalami kemajuan, tapi malah terjadi kemunduran,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Patronnews.co.id, dimana Sentra Gakkumdu Kota Solok memperbolehkan Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kota Solok menggunakan fasilitas negara (Pemerintah) dalam kampanye Pilkada 2024.

Hal itu terungkap, setelah laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok NC-LM terhadap Calon Walikota Solok Nomor Urut 2 Ramadhani Kirana Putra, dihentikan pada pembahasan tahap pertemuan kedua (SG-2) oleh Gakkumdu.

Laporan tersebut dinyatakan Gakkumdu Kota Solok tidak memenuhi unsur-unsur pidana Pemilu, sehingga dihentikan. Hal ini ditegaskan Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kota Solok Nomor: 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa laporan terhadap Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, ASN DLH Kota Solok Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tersebut, dinyatakan dihentikan pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (SG-2). Namun, terhadap dua ASN Pemko Solok tersebut, berkas dugaan pelanggarannya tetap ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, menyatakan terkait dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah di DLH Kota Solok, dalam SG-2 dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan juga melibatkan ahli hukum, dinyatakan bahwa dalam sebuah pasal di PKPU, bahwa pelanggaran adalah yang memenuhi unsur pelanggaran jika menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah.

Sentra Gakkumdu Kota Solok berisikan personel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.

“Kawan-kawan di Sentra Gakkumdu memahami, kalau ada kata ‘dan’, maka merupakan satu kesatuan yang harus terpenuhi. Artinya, memakai fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Kedua-duanya harus terpenuhi unsurnya. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran hanya memenuhi satu unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah. Sementara unsur memakai anggaran pemerintah tidak terpenuhi. Jadi, karena tidak terpenuhi kedua unsur, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dihentikan,” tegasnya, Senin (04/11/2024).

Tim Hukum NC-LM melaporkan Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra karena diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (04/10/2024). Pada peristiwa yang terjadi pada 28 September 2024 lalu itu, 2 ASN Pemko Solok di DLH Kota Solok, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

Ramadhani Kirana Putra diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News