Foto dugaan ASN Camat Tigo Lurah Kabupaten Solok rakit dan pasang baliho Bakal Calon Gubernur Sumbar Epyardi Asda
7.topone.id – Dengan tidak tertangkapnya para penyelenggara pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun aparatur nagari di Kabupaten Solok dari penegak hukum untuk mendukung, dan memenangkan salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, membuat mereka semakin berani dan terkesan bahwa mereka kebal terhadap hukum.
Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Tigo Lurah Kabupaten Solok, dimana mereka diduga kuat merakit dan memasang baliho Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Epyardi Asda, yang notabenenya saat ini menjabat sebagai Bupati Solok.
Sebelumnya, Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa atau walinagari yang dengan sengaja membuat keputusan, melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada tahapan kampanye.
Walinagari Sungai Jambur terlibat langsung dalam pemasangan APK Calon Legislatif DPR RI, Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga anak kandung dari Bupati Solok Epyardi Asda, dan keterlibatan walinagari tersebut dalam pemasangan APK Athari Gauthi Ardi tersebut divideokan oleh masyarakat setempat.
Dengan begitu leluasanya para penyelenggara pemerintahan itu dalam memenangkan salah satu peserta Pemilu yang juga diduga bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tersebut, tentunya perbuatan para penyelenggara pemerintahan itu juga sangat merugikan peserta Pemilu lainnya, bahkan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Pemilu (Jujur dan Adil).
Seharusnya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Dimana, SKB tersebut ditandatangani
oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Mendagri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Kamis 22 September 2022 lalu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, kepada media ini menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun aparatur nagari di Kabupaten Solok agar tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain.
“Dengan telah divonisnya Walinagari Sungai Jambur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok, ataupun para ASN agar tidak terlibat langsung dalam pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu. Bekerja sesuai tupoksinya, profesional dan memiliki integritas sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Titony Tanjung, di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok, Rabu (20/03/2024).
Memasuki Pemilukada November 2024 mendatang, ketika tahapan Pilkada sudah masuk, Titony Tanjung menghimbau para ASN tidak ada lagi yang terlibat dalam upaya upaya yang melanggar netralitas ASN.
“Kita tekankan kepada ASN Kabupaten Solok untuk tidak terjebak ke dalam permainan politik praktis dalam mendukung calon tertentu. Baik untuk Pilkada Kabupaten Solok maupun untuk Pilkada Propinsi Sumatera Barat,” ingatnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta mengawasi jalannya tahapan Pemilu, sehingga Pemilu tersebut berjalan dengan Jujur dan Adil (Jurdil), dan sesuai dengan apa yang diharapkan. (Rd)