Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 8 Aug 2024 WIB ·

Tak Eksekusi Putusan PTUN, Bupati Solok Digugat Perdata Sebesar Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari


 Tak Eksekusi Putusan PTUN, Bupati Solok Digugat Perdata Sebesar Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari Perbesar

7.topone.id – Karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PT TUN Medan, Bupati Solok Epyardi Asda digugat perdata oleh Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa sebesar Rp150 miliar.

Tuntutan tersebut dilakukan oleh Walinagari Kinari melalui kuasa hukumnya, Yosprimo, SH CS di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (08/08/2024).

Kepada 7.topone.id, Yosprimo menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda kita tuntut sebesar Rp150 miliar (Perdata), karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemaren.

Yosprimo menyebutkan bahwa dirinya bersama tim (Kuasa hukum Walinagari Kinari, Yandrifa) telah menggugat Bupati Solok secara perdata di Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr.

“Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru,” ungkap Yosprimo.

Pertama, dijelaskannya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan pengangkatan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat.

“Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat),” paparnya.

Ketiga, lanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Timbul Jaya, SH dan Ade Rizky Fachreza, SH.

Sidang gugatan perdata itu dihadiri oleh pihak penggugat Walinagari Kinari, Yandrifa beserta kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Bupati Solok sebagai tergugat, dihadiri oleh Marisa Jemmy, SH, MH kuasa hukum dari Penasehat Hukum (PH) Bupati Solok, Epyardi Asda. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 6,192 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Tak Miliki UKL-UPL, Usaha Ayam Petelur CV. Rezky Farm Resahkan Masyarakat Bukit Kandung

12 November 2024 - 23:22 WIB

Masyarakat Menilai Kegiatan Penambahan Kapasitas Ketua KAN se-Kabupaten Solok Sarat dengan Kepentingan Politik

12 November 2024 - 05:22 WIB

Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Ketidaknetralan ASN, Tim Kuasa Hukum NC-LM Datangi DPRD Kota Solok

11 November 2024 - 20:08 WIB

Yutris Can Akui Dhani-Suryadi Unggul di Retorika, NC-LM Melejit Dalam Logika

9 November 2024 - 09:58 WIB

Ucapan Cagub Sumbar Epyardi Asda Meresahkan, Keberadaan Bawaslu Dipertanyakan Masyarakat Talang

9 November 2024 - 06:27 WIB

Jika Diamanahkan, Paslon Walikota dan Wawako Solok NC-LM Jamin Kenyamanan ASN Pemko

8 November 2024 - 12:20 WIB

Trending di News