Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Aug 2024 WIB ·

Tak Eksekusi Putusan PTUN, Bupati Solok Digugat Perdata Sebesar Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari


 Tak Eksekusi Putusan PTUN, Bupati Solok Digugat Perdata Sebesar Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari Perbesar

7.topone.id – Karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PT TUN Medan, Bupati Solok Epyardi Asda digugat perdata oleh Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa sebesar Rp150 miliar.

Tuntutan tersebut dilakukan oleh Walinagari Kinari melalui kuasa hukumnya, Yosprimo, SH CS di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (08/08/2024).

Kepada 7.topone.id, Yosprimo menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda kita tuntut sebesar Rp150 miliar (Perdata), karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemaren.

Yosprimo menyebutkan bahwa dirinya bersama tim (Kuasa hukum Walinagari Kinari, Yandrifa) telah menggugat Bupati Solok secara perdata di Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr.

“Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru,” ungkap Yosprimo.

Pertama, dijelaskannya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan pengangkatan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat.

“Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat),” paparnya.

Ketiga, lanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Timbul Jaya, SH dan Ade Rizky Fachreza, SH.

Sidang gugatan perdata itu dihadiri oleh pihak penggugat Walinagari Kinari, Yandrifa beserta kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Bupati Solok sebagai tergugat, dihadiri oleh Marisa Jemmy, SH, MH kuasa hukum dari Penasehat Hukum (PH) Bupati Solok, Epyardi Asda. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 6,305 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News