Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 22 Aug 2024 WIB ·

Sidang Kedua Walinagari Kinari Dihadiri Utusan Kemendagri dan Pemprov Sumbar


 Sidang Kedua Walinagari Kinari Dihadiri Utusan Kemendagri dan Pemprov Sumbar Perbesar

7.topone.id – Sidang gugatan perdata Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa terhadap Bupati Solok Epyardi Asda kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Kamis (22/08/2024).

Walinagari Kinari tersebut menuntut Bupati Solok sebesar Rp150 miliar, karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Pantauan 7.topone.id, sidang gugatan perdata Walinagari Kinari kedua itu dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH) Bupati Solok, utusan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), dimana pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumbar juga menjadi Turut Tergugat (TT) dalam kasus perdata itu.

Pada sidang gugatan perdata kedua Walinagari Kinari dengan tergugatnya Bupati Solok itu, juga telah dilakukan agenda mediasi yang akan dilaksanakan pada 05 September 2024 mendatang.

Sidang kedua gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Timbul Jaya, SH dan Ade Rizky Fachreza, SH.

Sebelumnya, karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan PTUN Padang dan PT TUN Medan, Bupati Solok Epyardi Asda digugat perdata oleh Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa sebesar Rp150 miliar.

Tuntutan tersebut dilakukan oleh Walinagari Kinari melalui kuasa hukumnya, Yosprimo, SH CS di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (08/08/2024).

Kepada 7.topone.id, Yosprimo menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda kita tuntut sebesar Rp150 miliar (Perdata), karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemaren.

Yosprimo menyebutkan bahwa dirinya bersama tim (Kuasa hukum Walinagari Kinari, Yandrifa) telah menggugat Bupati Solok secara perdata di Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr.

“Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru,” ungkap Yosprimo.

Pertama, dijelaskannya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan pengangkatan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat.

“Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat),” paparnya.

Ketiga, lanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Timbul Jaya, SH dan Ade Rizky Fachreza, SH.

Sidang gugatan perdata itu dihadiri oleh pihak penggugat Walinagari Kinari, Yandrifa beserta kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Bupati Solok sebagai tergugat, dihadiri oleh Marisa Jemmy, SH, MH kuasa hukum dari Penasehat Hukum (PH) Bupati Solok, Epyardi Asda. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 599 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pihak Tambang Emas Solok Sebut Keluarkan Jatah Wartawan Rp58 Juta Perbulan

23 October 2024 - 12:24 WIB

Sarat Pengalaman, Laporan Tim Hukum NC-LM Mentah di Gakkumdu Kota Solok

21 October 2024 - 07:49 WIB

Petinggi Gerindra di Sumbar Dinilai Tak Peduli Perjuangan Paslon Bupati dan Wabup Solok JFP-Candra

21 October 2024 - 04:17 WIB

Destinasi Wisata Pulau Belibis Jadi Tempat Temu Santai FP3KN Solok

20 October 2024 - 22:55 WIB

Tak Libatkan Keluarga di Pemerintahan Salah Satu Alasan Warga Kota Solok Memilih Nofi Candra pada Pilkada 2024

20 October 2024 - 17:40 WIB

Dinsos Kota Solok Salurkan Bantuan Nutrisi Pangan pada 50 Penyandang Disabilitas

17 October 2024 - 20:14 WIB

Trending di News