Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 9 Dec 2022 WIB ·

Selain Diam, DPRD Kabupaten Solok Dinilai Menutupi Arogansi Bupati Epyardi Asda


 Selain Diam, DPRD Kabupaten Solok Dinilai Menutupi Arogansi Bupati Epyardi Asda Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Solok, DR Dendi, S. Ag, MA bersama Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy

KABUPATEN SOLOK – Miris memang, jika anggota dewan sebagai wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat, membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat melalui tugas dan fungsi dewan, hanya diam disaat kebijakan kepala daerah banyak merugikan masyarakat atau pihak lainnya.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, DR Dendi, S. Ag, MA pada media ini melalui handphone pribadinya, Jumat (09/12/2022).

“Kita heran juga dengan kawan-kawan di DPRD ini, jika urusannya menyangkut atau mengarah pada Bupati Solok Epiyardi Asda, anggota dewan ini memilih diam dan kalau ada pembahasan lebih memilih untuk tidak hadir,” ungkap Dendi.

Seperti permasalahan Carles Camra, lanjutnya, dimana Walinagari Koto Gadang Guguek Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok ini telah tiga kali melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Solok, karena dirinya telah diberhentikan tidak sesuai dengan aturan oleh Bupati Solok Epiyardi Asda,” sebutnya.

Dikatakannya, pengaduan hanya tinggal pengaduan, dimana pengaduan tersebut tidak pernah diproses di lembaga DPRD Kabupaten Solok yang ditempati para wakil rakyat itu, karena persoalan itu mengarah pada kesalahan Bupati Solok Epiyardi Asda. Ini jelas telah melanggar sumpah dan jabatan anggota DPRD.

“Seperti diketahui, Walinagari Koto Gadang Guguek tersebut telah memenangkan perkara melawan Bupati Solok Epiyardi Asda di PTUN Padang dan PTTUN Medan, dengan Nomor:31/G/2021/PTUN.PDG, dimana putusan itu membatalkan pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek Carles Camra oleh Bupati Solok, apalagi putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Seharusnya DPRD Kabupaten Solok, imbuhnya, melalui Komisi I Bidang Pemerintahan memanggil pihak terkait dan mendesak untuk mengembalikan jabatan Walinagari Koto Gadang Guguek Carles Camra, karena itu sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini perlu dipertanyakan, karena percuma Bupati Solok Epiyardi Asda menyebut dirinya taat dan patuh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jika apa yang telah diputuskan melalui proses hukum tidak diakui dan dijalankan sebagai kepala daerah,” ucapnya.

Disebutkannya, kebijakan-kebijakan Bupati Solok Epiyardi Asda ini banyak yang mengangkangi regulasi dan ketentuan yang berlaku. Yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan.

Menurutnya, Bupati Solok Epiyardi Asda bisa saja terus menerus melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena anggota dewan ini tidak ada yang bersuara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan malah bersepakat untuk menutupi kesalahan bupati itu.

“Kita sangat menyayangkan sikap dari teman-teman anggota dewan yang lain, untuk memilih diam dibandingkan meluruskan masalah yang notabenenya merugikan masyarakat dan daerah,” keluhnya.

Selain itu, arogansi kekuasaan Bupati Solok sepertinya juga dirawat (Ditutupi) sangat baik oleh lembaga DPRD Kabupaten Solok ini. Pasalnya, selain pemberhentian Walinagari Nagari Koto Gadang Guguek Carles Camra yang sesuai aturan dan regulasi, banyak kebijakan lainnya yang dinilai bertentangan undang-undang dan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Diungkapkannya, selain itu juga ada beberapa poin yang selalu dikeritisi melalui pandangan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok. Pertama, kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok yang diselenggarakan di Chinangkiek, dimana tempat wisata itu telah beraktivitas sudah bertahun-tahun namun tempat itu tidak pernah membayar pajak ke daerah, sesuai keterangan yang didapatkan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok.

Salah satu nama dinas yg di ganti dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Barenlitbang menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang).

Ketiga, mengganti nama Masjid Islamic Center Almukhlishin menjadi Masjid Agung Darussalam, dimana Islamic Center ini telah ada prasastinya yang ditandatangani oleh Bupati Solok dan Ketua DPRD Kabupaten Solok sebelumnya.

“Dan banyak kebijakan lainnya yang harus dipertanyakan oleh lembaga DPRD ini,” pungkasnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 658 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Solok Terpilih Hadiri Undangan Syukuran Masyarakat Nagari Selayo

7 December 2024 - 16:38 WIB

Wawako Solok Resmikan Mushalla Jabal Rahim Kelurahan VI Suku

7 December 2024 - 15:27 WIB

Bersama Kapolres Solok, Wabup Jon Firman Pandu Serahkan Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni

6 December 2024 - 19:27 WIB

Pastikan Persediaan Pangan Jelang Nataru, Wabup Solok Kunjungi Bulog Kotobaru

4 December 2024 - 19:50 WIB

Pilkada 2024 Usai, Wabup Solok Jon Firman Pandu Minta Seluruh Masyarakat Lupakan Perbedaan Pilihan

3 December 2024 - 21:29 WIB

Kwarran Gerakan Pramuka Tanjung Harapan Adakan LPP Tingkat SD

3 December 2024 - 21:22 WIB

Trending di News