Menu

Mode Gelap

News · 29 Apr 2025 WIB ·

Sekda Medison dan Harapan Baru Birokrasi Pemkab Solok yang Bersih dan Berkeadilan


 Sekda Medison dan Harapan Baru Birokrasi Pemkab Solok yang Bersih dan Berkeadilan Perbesar

Oleh: Syafridoerahman

7.topone.id – Pemerintahan yang baik dan adil adalah fondasi utama bagi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, termasuk di tingkat daerah. Namun sayangnya, dinamika birokrasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok belakangan ini justru memunculkan banyak pertanyaan.

Kebijakan yang dinilai semena-mena, termasuk penonaktifan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemberhentian walinagari tanpa dasar hukum yang jelas, menjadi sorotan tajam masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Epyardi Asda, berbagai keputusan yang diambil Pemkab Solok dianggap tidak hanya merugikan ASN dan walinagari, tetapi juga mencederai asas keadilan dan mencoreng marwah birokrasi daerah.

Terlebih lagi, kekalahan berulang Pemkab Solok dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi bukti bahwa kajian hukum dan administrasi kerap diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

Kini, tongkat estafet kepemimpinan daerah berada di tangan Bupati Jon Firman Pandu, SH dan Wakil Bupati (Wabup) Solok H. Candra, SHI. Harapan besar pun disematkan agar pola birokrasi yang cenderung otoriter tidak lagi terjadi. Masyarakat, khususnya para ASN dan walinagari, berharap tidak ada lagi intimidasi, intervensi politik, ataupun keputusan sepihak yang merugikan.

Dalam konteks ini, peran Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi sangat krusial. Sekda bukan hanya tangan kanan kepala daerah, tetapi juga motor penggerak administrasi pemerintahan yang harus berlandaskan profesionalisme dan integritas.

Sosok Medison, S.Sos, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Solok, diharapkan mampu menjadi benteng terakhir dalam menegakkan etika dan aturan birokrasi yang bersih.

Tanggung jawab besar melekat di pundak Sekda. Ia wajib memastikan bahwa setiap kebijakan telah melalui telaah hukum dan administratif yang matang sebelum diterapkan. Jika terjadi kekeliruan hingga Pemkab Solok kembali digugat di PTUN, maka Sekda menjadi pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban.

Medison harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran birokrasi, memastikan tidak ada celah dalam pelaksanaan administrasi yang bisa menjatuhkan marwah pemerintahan. Figur Sekda ideal adalah yang tegas, netral, dan tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.

Kini saatnya Pemkab Solok membuktikan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi bukan hanya jargon. Keadilan bagi ASN dan para walinagari harus dikedepankan. Pemkab Solok harus menjadi institusi yang menjunjung tinggi hukum dan etika pemerintahan, bukan alat kekuasaan semata.

Dengan komitmen yang kuat dari Sekda Medison dan dukungan penuh dari Bupati dan Wabup, Pemkab Solok berpeluang besar membangun kembali kepercayaan publik dan menciptakan birokrasi yang berwibawa dan berpihak pada rakyat.***

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum