Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 21 Oct 2024 WIB ·

Sarat Pengalaman, Laporan Tim Hukum NC-LM Mentah di Gakkumdu Kota Solok


 Sarat Pengalaman, Laporan Tim Hukum NC-LM Mentah di Gakkumdu Kota Solok Perbesar

7.topone.id – Laporan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawako) Solok H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH.MH (NC-LM), yang diketuai Amnasmen, SH mentah di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok.

Pasalnya, Tim Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok NC-LM begitu yakin atas bukti yang telah dikantongi atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Calon Walikota Solok periode 2025-2030, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, di Aula Taman Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku pada 28 September 2024 lalu.

Ironisnya, Tim Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok NC-LM yang sarat pengalaman puluhan tahun di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkesan mengada-ada sehingga laporan di Bawaslu tak berjalan sesuai apa yang dituduhkan.

Atas keyakinan adanya bukti telah terjadi dugaan pelanggaran Pemilu oleh Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Tim Hukum Paslon Walikota dan Wawako Solok NC-LM telah membuat laporan di Bawaslu Kota Solok, dan telah diterima Bawaslu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL) Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024.

Tak hanya itu, usai pelaporan di Bawaslu Kota Solok, Tim Hukum Paslon NC-LM tersebut juga menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Paslon NC-LM di Lukah Pandan Kota Solok, Jumat (04/10/2024) lalu.

Sementara itu, dikutip dari suaraindependentnews.id menyebutkan bahwa pelaporan atas dugaan pidana pelanggaran Pemilu yang melibatkan Calon Walikota Solok, Rahmadhani Kirana Putra dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto dihentikan oleh Bawaslu Kota Solok pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua.

Hal itu memicu pertanyaan warga Kota Solok. Ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil dari keputusan Bawaslu Kota Solok terlihat. Terlebih pihak pelapor dari Tim Hukum NC-LM, kinerja Bawaslu dan Sentra Gakkumdu pun dipertanyakan.

Keputusan tanpa kejelasan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut memantik bara. Seakan “Manjagoan Singo Lalok” (membangunkan singa tidur), Amnasmen, SH dan Dr. Aermadepa, SH. MH yang merupakan Tim Hukum dari Paslon NC-LM, sehingga Tim Hukum NC-LM itupun angkat bicara.

Ia menyebutkan, sehubungan dengan sudah kami terimanya status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan Nomor Register : 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 pada tanggal 5 OKtober 2024, dengan status “Laporan dihentikan pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua,” dan Instansi Tujuan/ Alasan Diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Terlapor ASN.

“Bawaslu Kota Solok sebagai Pengawas Pemilu, dan Sentra Gakkumdu sebagai penegak hukum, hanya menyampaikan Status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan kepada kami, tanpa menjelaskan alasan pertimbangan hukum, dan kenapa status laporan Dihentikan/Tidak Ditindaklanjuti,” ujar Aermadepa.

Padahal, imbuhnya, fakta dan bukti serta keterangan saksi dan unsur unsurnya sangat jelas terpenuhi bahwa terjadi pelanggaran kampanye oleh calon tersebut.

“Bawaslu juga tidak menjelaskan dalam selembar kertas status laporan tersebut, pelanggaran apa yang dilakukan ASN yang hadir dan memfasilitasi kampanye calon yang tanpa izin (STTP) di tempat fasilitas pemerintah,” paparnya.

Dikatakannya, Bawaslu hanya menjelaskan dalam Keterangan selembar surat tersebut dengan meneruskan ke BKN, semestinya Gakkumdu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan yang di langgar, baru kemudian meneruskan pada instansi berwenang untuk memberi sanksi.

“Pelanggaran oleh ASN tersebut juga hanya di teruskan ke BKN, seharusnya juga direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yang mengkaji pelanggaran Pilkada itu adalah Bawaslu, yang menentukan mereka terbukti melanggar atau tidak itu juga Bawaslu. Untuk sanksinya, baru diserahkan pada instansi berwenang,” jelasnya.

Kita sebagai pihak pelapor berharap, lanjutnya, Bawaslu dan Gakkumdu Kota Solok tidak menutup informasi terhadap proses dan semua pertimbangan putusan yang di keluarkan. Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Publik tau, seluruh pelanggaran yang di laporkan tersebut memiliki bukti yang kuat, namun Gakkumdu malah menganggap tidak di temukan pelanggaran, sehingga laporan tersebut tidak dilanjutkan/dihentikan proses penanganannya,” ungkapnya.

Terhadap hal demikian, dilanjutkan Aermadepa, Bawaslu dan Gakkumdu terkesan bekerja tertutup. Hal ini tentu melanggar hak masyarakat akan keterbukaan informasi public.

“Terhadap pelanggaran tersebut, publik tidak dapat informasi apakah terlapor di periksa atau tidak. Kalau ada, kapan di periksa, katanya ada ahli, siapa ahlinya, kapan di minta keterangan ahlinya dan apa yang ditanya dan pendapatnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Aermadepa menyebutkan bahwa semua itu publik tidak dapat informasi, padahal ini tentang laporan kecurangan yang sangat terang benderang di lakukan calon yang melibatkan ASN.

“Itu adalah hak pelapor dan publik untuk mengetahui proses tersebut. Pelapor dan publik juga berhak mengetahui apakah Bawaslu dan Gakkumdu bekerja sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pihak Tambang Emas Solok Sebut Keluarkan Jatah Wartawan Rp58 Juta Perbulan

23 October 2024 - 12:24 WIB

Petinggi Gerindra di Sumbar Dinilai Tak Peduli Perjuangan Paslon Bupati dan Wabup Solok JFP-Candra

21 October 2024 - 04:17 WIB

Destinasi Wisata Pulau Belibis Jadi Tempat Temu Santai FP3KN Solok

20 October 2024 - 22:55 WIB

Tak Libatkan Keluarga di Pemerintahan Salah Satu Alasan Warga Kota Solok Memilih Nofi Candra pada Pilkada 2024

20 October 2024 - 17:40 WIB

Dinsos Kota Solok Salurkan Bantuan Nutrisi Pangan pada 50 Penyandang Disabilitas

17 October 2024 - 20:14 WIB

Jamin Mutu Pelayanan, UPTD LABKESDA Kota Solok Jalani Akreditasi Kedua Secara Daring dan Luring

16 October 2024 - 22:46 WIB

Trending di News