KABUPATEN SOLOK – Puluhan masyarakat Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, melakukan aksi damai ke Kantor Walinagari Muara Panas, Senin (19/09/2022). Aksi damai tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintahan nagari beserta Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Muara Panas.
Aksi damai tersebut disambut baik oleh Ketua BPN Muara Panas Gusrizal Larif, dan melibatkan puluhan personil dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengamankan aksi damai tersebut.
Dari pantauan Realitakini.com, aksi damai tersebut melalui koordinator menyampaikan agar Walinagari Muara Panas Ferry Effendi, mundur dari jabatannya pada hari melakukan aksi damai itu.
Walinagari Muara Panas Ferry Effendi dituntut untuk mundur, karena ada empat poin menurut peserta aksi damai yang mengharuskan Walinagari Muara Panas mengundurkan diri pada hari aksi damai tersebut.
Pertama, Walinagari telah merugikan kepentingan umum masyarakat Nagari Muara Panas. Kedua, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga Nagari Muara Panas. Ketiga, meresahkan masyarakat Nagari Muara Panas dan keempat, Ferry Effendi tidak lagi aspiratif dan tidak lagi memenuhi syarat lagi menjadi Walinagari Muara Panas.
Sementara itu Ketua BPN Muara Panas Gusrizal Larif, usai menyambut aspirasi dari peserta aksi damai, pada Realitakini.com menyebutkan bahwa kedatangan dari aliansi masyarakat itu adalah hal yang wajar untuk menyampaikan aspirasi sesuai keinginan mereka.
“Namun kita belum mengetahui apakah keinginan itu keinginan pribadi, atau keinginan bersama. Tapi apa-apa yang disampaikan peserta aksi damai tadi, pada umumnya banyak yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Gusrizal Larif.
Dulu pernah juga disampaikan ke BPN melalui rapat, namun hal yang disampaikan itu tidak jelas, tentunya sebagai BPN apa yang akan kami bahas. Dia mengatakan ini dan itu kepada nagari (masyarakat), tentunya kami meminta pada mereka mana bukti-bukti yang bisa kami ambil, dan kami pertanggungjawakan dan untuk dimusyawarahkan.
Tapi mereka itu sampai hari ini tidak ada memberikan secara tertulis (bukti) terkait kesalahan-kesalahan walinagari, dan apa yang disampaikan itu tidak ada kami temukan. (***)