Menu

Mode Gelap

News · 12 Mar 2024 WIB ·

Pernah Divonis Pengadilan Negeri Solok, Walinagari Sungai Jambur Kembali Disidangkan


 Pernah Divonis Pengadilan Negeri Solok, Walinagari Sungai Jambur Kembali Disidangkan Perbesar

7.topone.id – Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pemilihan Umum (Pemilu) Satreskrim Polres Solok Kota dan sudah diserahkan bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Solok (P.21).

Dari informasi yang dihimpun redaksi media ini, Walinagari Sungai Jambur tersebut akan disidangkan pada tanggal 13 Maret 2024 esok, dimana sebelumnya Walinagari Sungai Jambur Marlius juga telah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Solok, Kamis 24 Oktober 2022, dengan Nomor Putusan Nomor: 57/Pid.B/2023/PN Slk, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan.

Mirisnya, banyak kalangan menyebutkan bahwa Walinagari Sungai Jambur tersebut tetap akan selamat dari jeratan hukum, dan jabatannya sebagai walinagari tetap akan diembannya karena Marlius diinformasikan memiliki kedekatan dengan Bupati Solok Epyardi Asda.

“Selain itu, yang menjerat Walinagari Sungai Jambur Marlius ke meja hijau pada tanggal 13 Maret 2024 esok adalah dalam bentuk terlibat politik praktis dengan memasang spanduk anaknya Athari Gauthi Ardi Caleg DPR RI,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Solok yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, Selasa (12/03/2024).

Diungkapkannya, tidak sedikit walinagari yang diberhentikan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, namun sangat berbeda perlakuannya terhadap Walinagari Sungai Jambur yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Solok.

Menurutnya, dengan mendapatkan kekuasaan begitu mudah memainkan hukum, sehingga yang namanya keadilan itu hanya teruntuk bagi yang berkuasa. “Walinagari yang dirasa berlawanan dengan kita, kita berhentikan namun jika walinagari orang kita harus kita amankan,” pungkasnya.

Sebelumnya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Solok oleh aparatur nagari (Perangkat desa) semakin marak. Pasalnya, aparatur nagari secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan video yang viral, seperti Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga.

“Hukum di Kabupaten Solok ini sepertinya tidak berlaku lagi pada yang berkuasa,” ujar salah satu warga yang enggan dituliskan namanya dalam pemberitaan ini, Sabtu (27/01/2924), sesudah melihat video Walinagari Sungai Jambur Marlius beserta jajaran saat pemasangan APK Athari Gauthi Ardi itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Ir. Gadis pada media ini di d’Relazion Resto Kota Solok menyebutkan bahwa informasi tersebut telah sampai ke Panwascam Sungai Lasi, dan Bawaslu Kabupaten Solok.

“Terkait adanya informasi keterlibatan Aparatur Nagari Sungai Jambur itu sebenarnya sedang proses di Panwascam Sungai Lasi, karena ada yang melapor di kecamatan,” ungkap Gadis.

Sesuai prosedur, imbuhnya, laporan tersebut diterima kemudian dikaji dan kawan-kawan di Panwascam akan mempelajari unsurnya kemana. Apakah itu pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana itu tentunya dikaji oleh kawan-kawan Panwascam.

Permasalahan tersebut dalam kajian Panwascam Sungai Lasi, dan informasi Senin 29 Januari 2024 esok Panwascam akan menyampaikan pada Bawaslu Kabupaten Solok terkait perkembangan informasi keterlibatan Aparatur Nagari Sungai Jambur itu. (Rd)

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu P.21, Tersangka Walinagari Sungai Jambur Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok

Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius dan jajaran terus bergulir. Hal itu dapat dilihat di Instagram Polres Solok Kota (polres.solokkota), Kamis 07 Maret 2024.

Dalam Instagram polres.solokkota tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 (satu) orang Tersangka inisial M, salah seorang walinagari di Kabupaten Solok), beserta BB hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota, kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.

Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum walinagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) salah satu calon anggota legislatif.

Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Walinagari Sungai Jambur Marlius dan jajaran diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu di Kabupaten Solok. Pasalnya, walinagari itu beserta jajaran secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan video yang viral, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News