Menu

Mode Gelap

News · 11 Dec 2023 WIB ·

Masyarakat Kabupaten Solok Berduka Pasca Dicopotnya Para Walinagari oleh Bupati


 Masyarakat Kabupaten Solok Berduka Pasca Dicopotnya Para Walinagari oleh Bupati Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Masyarakat Kabupaten Solok kembali berduka, dimana Bupati Solok Epiyardi Asda kembali memberhentikan Walinagari Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Afrizal, K. Pemberhentian Walinagari Kotobaru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor : 100.3.3 -3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023.

Dalam SK Bupati Solok itu menjelaskan, pemberhentian walinagari tersebut dinilai tidak mampu menjalin kerjasama, dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kotobaru.

Ketua KAN Kotobaru, Nofiarman Datuak Palindih saat dimintai keterangan melalui handphone pribadinya, Sabtu (09/12/2024), menyebutkan tidak tahu menahu tentang SK pemberhentian yang di keluarkan oleh Bupati Solok Epiyardi Asda tersebut.

“Kalau sekaitan dengan surat yang saya buat atas nama lembaga KAN Kotobaru yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) memang iya. Surat tersebut semacam mosi tidak percaya Lembaga KAN terhadap Walinagari Kotobaru, perihal dalam urusan masyarakat tentang proses penerbitan sertifikat Prona tanpa melibatkan niniak mamak ampek jinih dan KAN,” ungkap Nofiarman Datuak Palindih.

Dikatakannya, tentu kami sebagai niniak mamak dan Lembaga KAN Kotobaru merasa ditinggalkan. Padahal, antara pemerintah nagari dan KAN sudah ada kesepakatan untuk saling bersinergi dalam urusan melayani keperluan, dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, imbuhnya, pasca pemberhentian sementara Walinagari oleh Bupati Solok Epiyardi Asda, pihak kami di tuduh memungut biaya administrasi dalam proses penerbitan sertifikat Prona oleh masyarakat sesuai dengan pemberitaan-pemberitaan di media online, salah satunya di media Target News.

“Padahal, pemerintah nagari itu sendiri yang melakukan pungutan. Ada yang Rp350.000, ada Rp750.000, sekaitan dengan urusan masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat Prona. Pihak kami memang benar melakukan pungutan sesuai dengan putusan Lembaga KAN Koto Baru,” ujarnya.

Sekretaris Nagari Kotobaru, Andrizal Saleh melalui handphone pribadinya (11/12/2923), pasca pemberhentian sementara pimpinannya, dirinya mengatakan sejauh Bupati Solok ada alasan untuk pemberhentian, bagi kami tidak ada masalah. Karena, kepala daerah punya hak melakukan itu sepanjang ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Walinagari.

Andrizal Saleh menambahkan, bahwasanya sekaitan dengan pungutan yang dikatakan oleh Ketua KAN Kotobaru dalam proses penerbitan sertifikat Prona, ia mengatakan kalau persoalan pungutan saya kurang mengetahui hal itu.

“Yang saya ketahui memang ada pungutan sebanyak Rp350.000. Gunanya, sebanyak Rp250.000 untuk biaya Prona dan Rp100.000 biaya saksi 2 (dua) orang. Kalau pungutan sebanyak Rp750.000, sampai saat ini belum ada saya mendapatkan informasi nya,” jelas Andrizal Saleh.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, DR. Dendi, S.Ag, MA meminta Bupati Solok jangan semena-mena memberhentikan walinagari. Dimana menurutnya, walinagari itu adalah hasil dari pemilihan langsung masyarakat.

“Kepala daerah idealnya menerbitkan Surat Keputusan (SK), dan melantik walinagari terpilih. Yang layak memberhentikan walinagari tersebut adalah masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), karena walinagari itu dipilih langsung oleh masyarakat. Idealnya BPN tersebut yang merekomendasikan untuk pemberhentian walinagari, karena kesalahannya yang telah ditentukan oleh aturan Undang-undang (UU),” sebut Dendi.

Dikatakannya, namun jika walinagari kesalahannya termasuk fatal seperti terlibat korupsi, asusila dan pidana yang telah inkrah dari pengadilan, jadi wajar bupati mengambil alih untuk memberhentikan walinagari yang sudah jelas kesalahannya tersebut.

“Tetapi hanya karena alasannya tidak bisa bekerjasama dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN), walinagari diberhentikan, itu sangat keliru dan sangat menciderai hati para pemilih walinagari, yang notabenenya walinagari tersebut adalah pemimpin pilihan mereka,” ucapnya.

Berkaca pada permasalahan sebelumnya, dilanjutkan Dendi, tidakkah pemberhentian walinagari-walinagari sebelumnya menjadi pelajaran berharga oleh Bupati Solok. Dimana hanya karena masalah sepele, akhirnya para walinagari yang diberhentikan itu terbukti tidak bersalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan SK Bupati Solok pun mentah.

“Jadi sangat keliru selama ini Bupati Solok memberhentikan para walinagari yang tidak didukung oleh fakta-fakta, yang bisa membuat walinagari itu bisa dipecat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Disebutkannya, apakah Walinagari Kotobaru Afrizal, K tersebut diberhentikan berdasarkan keinginan seluruh masyarakat Kotobaru. Dimana walinagari ini dinilai tidak layak lagi jadi pemimpin, tidak mampu memberikan pelayanan terbaik, ataupun bersikap tidak baik kepada masyarakatnya yang bisa membuat masyarakat tidak senang, sehingga masyarakat mengadu pada Bupati Solok dan mengeluarkan SK pemberhentiannya.

“Namun itu tentu hendaklah ada upaya sebelumnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda), seperti meminta klarifikasi sehingga hak politik yang walinagari yang dimenangkan secara dipilih langsung oleh masyarakat tidak dirugikan,” paparnya.

Tapi, imbuhnya, jika beberapa orang datang ke Bupati Solok dan mengadu langsung diterima mentah-mentah, hanya dengan pengaduan walinagari tersebut langsung diberhentikan, dan itu Bupati Solok tentunya tidak konstitusional.

“Dalam SK Bupati Solok tersebut adalah pemberhentian sementara, namun hak-hak Walinagari Kotobaru tersebut tentu hilang secara otomatis. Semuanya haknya tentu hilang seperti hak politik, hak keuangannya dan hak menejerialnya.Tentunya itu sangat merugikan kepada Walinagari Kotobaru Afrizal, K tersebut,” jelasnya.

Dewan dari Partai berlambang Ka’bah itu berharap, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Jika memang bisa memberhentikan walinagari begitu saja, habislah walinagari di Kabupaten Solok diberhentikan dan digantikan oleh Pelaksanaan Tugas (Plt), dan itu tidak sesuai dengan kedaulatan masyarakat yang telah memilih walinagari.

Menurutnya, Bupati Solok selama pemberhentian para walinagari sebelumnya mungkin sedang hoki (Beruntung), dimana masyarakat di setiap nagari itu diam dan tidak melakukan pembelaan terhadap walinagarinya.

“Ini jika terus menerus dilakukan oleh Bupati Solok, tentunya akan berdampak pada tidak kondusifnya di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana jika masyarakat tidak menerima walinagarinya dipecat, dan masyarakat tersebut melakukan aksi demo ke Pemda ini, apalagi sampai anarkis dan mungkin sampai merusak fasilitas negara, dan itu tentunya menimbulkan masalah baru yang menambah kerugian pada masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat apabila terus terzolimi, lanjutnya, mungkin saja melakukan perlawanan dan kami di DPRD Kabupaten Solok sangat menyayangkan hal itu. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 603 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News